Menerapkan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated
Selasa, 12 November 2019, 08:03 WIB
BisnisNews.id -- Angka kecelakaan di jalan tol di Indonesia cenderung meningkat. Pengguna jalan tol cenderung melaju dengan kecepatan tinggi. Penetapan batas kecepatan dapat dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan pengguna jalan tol. Regulasi PM Perhubungan 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dapat diterapkan. Mobil barang ukuran lebih (over dimension) dan muatan lebih (over load) harus dilarang beroperasi di jalan tol.
Tidak lama lagi Tol Jakarta-Cikampek Layang (elevated) sepanjang 38 kilometer (km) akan dioperasikan. Jalan tol ini terbentang dari ruas Cikunir hingga Kerawang Barat (km 9+500 sampai dengan km 47+500). Selama pengerjaan konstruksi cukup berkontribusi memacetkan lalu lintas di bawahnya, bersamaan dengan pembangunan konstruksi LRT Jabodebek lintas Bekasi Timur-Cawang dan Kereta Cepat lintas Jakarta-Bandung.
Saat ini, Tol Jakarta-Cikampek Layang sedang menjalani uji beban sebelum dioperasikan. Tol sepanjang itu membentang dari simpang susun (interchange) Cikunir sampai simpang susun (interchange) Karawang Barat. Proyek konstruksi ini dikerjakan selama 32 bulan, mulai Maret 2017 hingga November 2019.
Perhitungan struktur sudah memperhitungkan beban terhadap semua jenis kendaraan. Ada tiga pembebanan struktur yang dihitung. Pertama, aksi dan beban tetap berupa beban sendiri, beban mati tambahan, susut rangkak, pengaruh prategang, pengaruh tetap pelaksanaan dan tekanan tanah. Kedua, beban lalu lintas berupa beban lajur, beban truk, gaya rem, gaya sentrifugal, gaya tumbukan pada pilar jembatan dan penurunan. Dan ketiga, aksi lingkungan berupa temperatur, beban angin dan gaya gempa.
Perhitungan itu merujuk pada Standar Pembebanan untuk Jembatan, SNI 1725:2016, Standar Nasional Indonesia (SNI), Perancangan Jembatan terhadap Beban Gempa SNI 2833:2016, Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan, SNI T-12-2004, Standar Nasional Indonesia (SNI), Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, RSNI T-03-2005, Perancangan Geoteknik TPKB, SNI Geoteknik 2017, Tata Cara Perancangan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, SNI 1726:2012, Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol, No. 007/BM/2009, AASHTO LRFD Bridge, Design Spesifications, 2012, Building Code requirements for Structural Concrete (ACI 318 R-14) AASHTO, Guide Specifications For Seismic Isolation Design, 4th Edition, ASCE 7-10, Minimum Design Loads for Buildings and Other Structures, 2009 NEHRP Recommended Seismic Provisions, dan AAHSTO LRFD Seismic Bridge Design 2011.
Tol Jakarta-Cikampek Layang merupakan yang pertama di Indonesia dalam satu ruas ada layanan tol (elevated dan at grade). Selama ini sudah ada layanan tol laying, seperti Tol Cawang - Tanjung Priok (15 kilometer), Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu 21, kilometer) dan Tol Tanjung Priok – Pluit (21 km).
Rencananya pengguna tol Jakarta-Cikampek Layang hanya untuk kendaraan golongan I, maka kecepatan kendaraan menjadi krusial. Kendaraan kecil cenderung ngebut, apalagi dengan tidak ada truk. Maka perlu ketegasan untuk menindak pengguna dengan kecepatan di atas ketentuan. Rambu-rambu lalu lintas sering tidak diindahkan pengguna jalan tol. Oleh karena itu, perlu alat pengukur kecepatan disertai tindakan tegas untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas tol layang. Regulasi yang telah dibuat Kementerian Perhubungan memalui PM Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dapat diterapkan.
Pasal 3, menyebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan tertinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, jalan antar kota, jalan pada kawasan perkotaan, jalan pada kawasan permukiman. Untuk jalan bebas hambatan juga ditetapkan batas kecepatan paling rendah.
Batas kecepatan paling rendah ditetapkan 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. Untuk jalan natarkoat paling tinggi 80 kilometer per jam, jalan kawasan perkotaan 50 kilometer per jam dan jalan kawasan permukiman maskimum 30 kilometer per jam. Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Di samping itu, dengan memisahkan dengan kendaraan barang yang masih banyak pelanggaran kendaraan ukuran lebih atau over dimension dan muatan lebih atau over load sangat berisiko terjadi kecelakaan. Jenis kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol adalah tabrak belakang truk barang dan ban pecah. Oleh sebab itu perlunya menerapkan batas kecepatan dan menilang mobil barang ukuran lebih dan muatan lebih. Ruas Tol Mojokerto-Surabaya sudah menerapkan batas kecepatan dan hasilnya dapat menekan angka kecelakaan.
Untuk menangkal itu, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Load) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Di era digital, dinamika dan kebutuhan masyarakat berubah. Sistem penegakan hukum sudah harus lebih modern pula. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas tol ini dapat selenggarakan.
Infrastruktur transportasi semakin nyaman bukan menjadikan ajang meningkatnya kecelakaan. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
*Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat/ nda