Mengungkap Fakta Sejumlah Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Rabu, 19 Juni 2024, 10:49 WIBBISNISNEWS.id - Masih terngiang dalam ingatan, sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan massal berbasis rel dengan kendaraan jalan raya, di sejumlah perlintasan sebidang. Ada data yang menyebutkan, dalam tiga setengah tahun terjadi 999 kali kecelakaan.
Mengacu pada data kecelakaan di perlintasan sebidang itu memang sangat mengkhawatirkan. Namun yang lebih mengkhawatirkan lagi dari sekian banyak kasus kecelakaan,.masih menyimpan misteri.
Sebut saja, salah satunya seperti kasus tabrakan KA 112 Brantas, relasi Pasar Senen - Blitar, pada Selasa 18 Juli 2023 dengan truk tronton di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang hingga saat ini petugas kepolisian belum dapat memastikan apa yang menyebabkan truk tronton yang hendak ke Kota Lama Semarang itu berhenti di tengah rel kereta api
Peristiwa tragis yang mengagetkan ketenangan masyarakat Semarang dan sekitarnya tersebut terjadi pada
Selasa 18 Juli 2023 malam, KA Brantas menabrak Truk Tronton di perlintasan Jalan Madukoro antara Jerakah-Semarang Poncol.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini menjadi viral, lantaran hasil rekaman CCTV yang mengabadikan peristiwa detik-detik KA Brantas menabrak truk dan terbakar, tersebar di media sosial.
Meskipun peristiwa ini menimbulkan kebakaran yang dahsyat, kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya 1 orang perempuan terluka.
Dikutip dari ANTARA, Kejadian menjelang malam 1 Suro atau malam pergantian tahun hijriah dari 1444 H ke 1445 H di Semarang, bukan peristiwa terakhir.
Kasus kecelakaan ini bukan yang pertama, pada hati dan tanggal yang sama, tepatnya Selasa 18 Juli 2023 siang, kejadian serupa terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara, sebuah Truk pengangkut tebu seberat 25 Ton menghalangi laju KA Kuala Stabas dan terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan liar tanpa palang pintu dan tanpa penjaga.
Akibat peristiwa itu Truk terseret sepanjang 100 meter dan lokomotif CC 2018342 hancur pada bagian depan, lokomotifnya anjlog dan miring ke kiri. Peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menelan kerugian sangat besar perlu dicegah.
Sebelum peristiwa di Semarang, Komisi V DPR RI telah membahasanya dalam RDP pada 14 September 2022. RDP yang kala itu digelar dalam rangka menyikapi peristiwa mobil Odong-odong yang tertabrak kereta api dan mengakibatkan 9 penumpangnya tewas, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu, menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, dengan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pada tanggal 14 September 2022.
Dalam RDP tersebut, Komisi V meminta kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di perlintasan sebidang, bisa ditekan seminimal mungkin. Bahkan kalau bisa zero accident. Untuk itu, kesimpulan dalam RDP tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, PT KAI dan Pemda.
Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana, seperti yang ditulis Warta Parlemen menilai bahwa, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, karena buruknya koordinasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Pehubungan dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk itu, Eddy meminta keduanya segera melakukan koordinasi, sehingga kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, bisa ditekan seminimal mungkin. “Harus ada pembicaraan lebih intensif antara Dirjen Perkeretaapian dan Dirjen Bina Marga untuk menyelesaikan persoalan ini.
Masak, dalam tiga setengah tahun terjadi 999 kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Ini sangat luar biasa,” tegas Eddy, dalam RDP dengan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Kala itu data dari PT KAI per September 2022 mengungkapkan, bahwa tercatat total jumlah perlintasan sebidang pada jalur kereta api mencapai 4.292 titik. Di mana 1.499 dijaga oleh PT KAI, 1.756 tidak dijaga, dan ada 1.037 yang merupakan liar. Dari statistik 15 persen kecelakaan terjadi di perlintasan terjaga, dan 85 persen terjadi pada perlintasan tidak terjaga. Untuk Januari-Agustus 2022 saja, terdapat 78 orang luka ringan, 46 orang luka berat, dan 65 orang meninggal. Namun dari empat tahun terakhir terdapat data 117 orang korban meninggal, 256 luka berat dan 277 luka ringan
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan, besarnya dampak yang diterima korban kecelakaan sebagai akibat tidak segera diselesaikannya masalah perlintasan sebidang ini. "Tingginya jumlah korban jiwa hingga 117 orang dan luka berat 256 orang serta luka ringan 277, terjadi karena kita semua tidak memperhatikan, tidak menjaga dan tidak memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan di perlintasan sebidang," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini berdasarkan laporan PT KAI, jumlah perlintasan sebidang mencapai 4.292 titik di sepanjang 6.000 km jalur KA. Dari 4.292 perlintasan sebidang, yang dijaga hanya 1.499 titik, yang tidak dijaga 1.576 titik, dan sisanya sebanyak 1.037 titik adalah perlintasan liar.
“Tidak usah (bicara) membangun flyover atau underpass, cukup dijaga dulu saja. Kalau belum bisa pintu permanen, bambu saja yang penting tidak ada kecelakaan tapi dijaga.
Nah ini tugas siapa?” tegas legislator dapil Sumatera Selatan I ini.
Eddy menegaskan, program penanganan bisa dimulai dengan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT KAI dan kerja sama dengan lembaga terkait lainnya.
“Maksud saya dengan pertemuan ini, mari kita buat program yang terkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan di perlintasan sebidang lebih cepat dan yang terpenting, semua ikut,” tutup Eddy.
Sementara itu seperti yang ditulis di Warta Ekonomi, dalam RDP tersebut, Komisi V meminta angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ditekan hingga nol peristiwa atau zero accident.
Untuk itu, Komisi V DPR RI memberikan beberapa poin penting yang harus dilakukan Kemenhub untuk menekan kecelakaan di perlintasan kereta api, di antaranya ;
1.Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan perlintasan sebidang, terutama yang berkait dengan pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam penyediaan fasilitas keselamatan, perawatan dan penertiban perlintasan sebidang.
2.Komisi V juga meminta Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, dan PT KCI untuk melakukan upaya-upaya solutif atas permasalahan kecelakaan di perlintasan sebidang, di antaranya dengan kebijakan Early Warning System (EWS).
3.Komisi V berharap Ditjen Perkeretaapian bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi kecelakaan di sekitar perlintasan sebidang.
Lasarus mengatakan, Komisi V mengingatkan pemerintah untuk menjadikan kecelakaan maut odong-odong itu sebagai bahan evaluasi.“Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api.
Masalah seperti ini akan terus berulang manakala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” ucapnya.
Politisi PDI-P itu meminta, pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk menutup seluruh perlintasan sebidang, khususnya perlintasan ilegal maupun yang tidak memiliki palang pintu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan lalu lintas.
“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal ditutup, dan atau semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” terangnya.
Guna mengatasi perlintasan KA baik yang dijaga, liar, dijaga atau tidak dengan menugaskan operator khusus perlintasan sebidang. Ke depanya dana IMO tidak diserahkan kepada PT KAI, namun diberikan kepada operator khusus perlintasan sebidang, sekaligus pelimpahan penugasan penanganan perlintasan sebidang yang semula ditangani PT KAI, diserahkan kepada opertor atau perusahaan baru yang akan menangani khusus perlintasan sebidang, baik perlintasan resmi maupun liar dijaga atau tidak ditangani oleh opertaor baru.
Peran Bappenas dalam Membentuk Opertor atau Perusahaan Khusus Perlintasan Sebidang
Bila pemerintah telah memutuskan perlintasan sebidang dikelola atau ditutup, maka salah satu masalah yang berkait dengan perlintasan sebidang cukup banyak dan beragam, karena banyaknya jumlah perlintasan sebidang liar yang tidak dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas di Jawa dan Sumatera. Untuk itu, supaya penanganannya lebih fokus, dibutuhkan operator khusus atau perusahaan tersendiri.
Pembentukan perusahaan operator perlintasan sebidang menjadi ranah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membentuk perusahaan baru. Operator naru bisa berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau Anak Perushaan PT KAI, dipilih mana yang paling tepat. Harapannya, jika dikelola perusahaan tersendiri dapat menekan kecelakaan lalu lintas hingga zero accident. (Akhmad Sudjadi)
*) Penulis adalah mantan Humas KA Daop I Jakarta