Menhub Dudy Tegaskan, Tidak Ada Tempat Buat Truck ODOL di Jalan Raya Dan Penyeberangan
Senin, 12 Oktober 2026, 16:23 WIB
BISNISNEWS,id - Pemerrintah tidak akan memberikan toleransi maupun kelonggaran terhadap seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Seluruh truck angkutan barang, yang melakukan pelanggaran berupa over dimension dan over loading (ODOL) langsung kena sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penertiban kendaraan ODOL ini tidak hanya sebatas di jalan raya, tapi juga di Pelabuhan . Seluruh kendaraan ODOL dilarang naik kapal, kecuali menurunkan kelebihan muatannya.
Penertiban truck ODOL ini merupakan rangkaian kegiatan program bebas kendaraan ODOL di tahun 2027. Pemerrintah berharap, dengan penertiban ini, tidak ada lagi kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh truck ODOL.
Menteri Perhubungan (Menhub) Menhub Dudy menegaskan, keselamatan di jalan raya bukan sekadar urusan administrasi tapi upaya Pemerrintah dalam membangun kesadaran.
Menhub Dudy mengatakan, seluruh kegiatan transportasi akan berjalan sesuai dengan standar keselamatan .
Sebagai langkah awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL mulai dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan pengguna transportasi lebih terjamin.
Menhub Dudy menjelaskan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan, baik saat beroperasi di jalan maupun ketika akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.
Untuk mendukung upaya tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan. Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.
Selain penertiban ODOL, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan juga diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran. Menhub mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan bahwa pengawasan perlu disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.
Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Zero ODOL tahun 2027. Pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Lebih lanjut, penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan. (Mut)