Menhub Minta Taksi Online dan Resmi Tidak Membuat Gaduh Lagi
Rabu, 25 Oktober 2017, 13:46 WIB
Bisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan taksi online (daring) dan resmi tidak boleh gaduh lagi. Revisi terhadap rancangan peraturan terkait angkutan sewa khusus dilakukan untuk kesetaraan.
"Negara harus hadir dengan melakukan revisi. Mestinya kita untuk sepakat bukan untuk tidak sepakat," kata Menhub Budi dalam pada diskusi Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online di Jakarta, Rabu (25/10/2017) di Jakarta.
Dikatakan, jangan sampai saat dilakukan sosialisasi sepekat, tapi dikemudian hari muncul protes dan demo lagi. Pemerintah melakukan ini semua untuk melindungi konsumen dan membuat kesetaraan para pelaku usaha di dalamnya.
Dia juga mengingatkan taksi online untuk terus berapi-api melakukan pertentangan erhadap peraturan yang sudah disepakati, sebab lama-lama konsumen bisa marah. Demikian juga taksi resmi yang masih konvensional jangan mengatakan dianaktirikan.
Soal tarif batas bawah yang menjadi perhatian serius, ungkap Menhub Budi, harus diatur agar tidak ada praktik monopoli. Sedangkan stiker yang harus dipasang di bodi kendaraan, juga untuk melindungi sopir taksi online agar tidak berlaku peraturan ganjil-genap.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.Peraturan ini akan menggantikan peraturan sebelumnya karena Mahkamah Agung mencabut 14 poin di Peraturan Menteri yang digugat dalam uji materi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers bersama Menteri perhubungan pada 19 Oktober 2017 menjelaskan ada sembilan poin aturan baru yang mengatur terkait operasional taksi online.
Yaitu, argometer, tarif, wilayah operasi, kuota kendaraan, persyaratan minimal, bukti kepemilikan kendaraan, domisili TNKB, sertifikasi sermohonan kendaraan baru, serta tugas dan fungsi penyedia layanan aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi aturan ini dibuat untuk mengakomodir seluruh pemangku kepentingan, baik dari taksi online maupun konvensional.
Pemerintah, menjamin tidak akan ada lagi monopoli usaha dalam operasional jasa transportasi. Apalagi, bisnis dalam sektor ini sudah mulai berkembang ke arah teknologi informasi. (Syam S)