Masalah Besar di Sistem Logistik Indonesia Ada di Transportasi Darat
Rabu, 04 Maret 2020, 15:52 WIBBisnisNews.id -- Anggota senior IKALL Dr Gede Suardika mengatakan, 80% masalah logisik di Indonesia adalah di transportasi darat (and transporttation). Sedang sisanya 20% di pelabuhan. Sementara, inefisiensi logistik diklaim sebagai biang keladi rendahnya daya saing nasional di dunia international.
"Jika ingin membenahi inefisiensi logistik di Indonesia, maka jangan hanya di sektor pelabuhan (yang dibenahi) tapi juga angkutan daratnya harus beres," kata Gede di Seminar dan Munassus IKAALL STTD di Bekasi, Rabu (4/3/2020).
Menurutnya, biaya logistik di Indonesia itu masih tinggi, sekitar 24%. Kalaupun turun, belum jauh dari angka itu. "Tapi, dengan usaha keras semua pihak, serta penyederhaan prosedur dan administrasi yang ada, kita optimis akan turun," kata putra Bali yang kini menjabat Irjen Kemenhub itu.
Dikatakan, biaya logistik di masing-masing pelabuhan Indonesia juga tidak sama. Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, sudah mencapai kisaran 17%, Pelabuhan Tanjung Perak sekitar 20% tapi di Tanjung Emas Semarang masih tinggi sekitar 25%.
Oleh karena itu, mealui momentum revisi UU LLAJ, Gede mengajak semua pihak terutama anggota IKAALL ikut berkontribusi dan ikut berperan dalam proses revisi UU LLAJ yang sekaran sudah bergulir di DPR.
Masalah angkutan logistik di Indonesia harus segera dibenahi dan disempurnakan dengan mengintegrasikan layanan intermoda dan antarnoda yang ada di Indonesia. Kalau dulu ada yng kurang atau salah, sekarang saatnya harus dibenahi.
UU Lengkap dan Holistik
Menurut alumni STTD Bekasi itu, revisi UU LLAJ nanti harus mampu menghasilkan UU yang lengkap dan holistik. Mengakomodir semua kepentingan, karena UU itu untuk NKRI dan Indonesia tanpa kecuali.
Dalam UU hasil revisi nanti, harus mengakomodir dinamika dan tuntutan yang berkembang di masyarakat. Fenomena yang berkembang sekarang sudah serba digital, termasuk di sektor transportasi. "Masaah tersebut harus bisa diakomodir dalam UU LLAJ yang baru," pinta Gede.
Oleh karena itu dalam penyusunan dan usulan dari IKAALL ke DPR atau juga Kemenub nanti harus menyertakan orang orang dari berbagai latar belakang ilmu dan keahlian. "Jangan hanya orang teknis, tapi juga orang hukum dan pakar kebijakan publik," kilah Gede.
Satu hal yang pasti, menurut Gede, masalah logistik harus masuk dalam revisi dan UU LLAJ nanti. Dengan begitu, proses penataan serta perbaikan sistem logistik di Indonesia benar-benar baik dan mempunyai dasar hukum yang jelas," tandas Gede.(helmi)