Menhub Tetapkan Regulasi Permanen Mudik Lebaran
Jumat, 31 Maret 2017, 16:46 WIBBisnisnews.id-Pemerintah akan menerbitkan regulasi permanen kegiatan angkutan mudik lebaran. Regulasi itu rencananya diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang diimplementasikan putusan direktorat jenderal.
Dalam draf regulasi itu diusulkan, ada tiga larangan yang akan diberlakukan pada angkutan lebaran pada sejumlah ruas tol. Yaitu truk angkutan tambang dan galian, truk di atas dua sumbu dan angkutan di atas 14 ton serta angkutan pribadi.
Ruang lingkup ruas tol yang dilarang untuk dilewati diantaranya, ruas tol Jakarta-Cikampek-Pemalang, Jakarta-Bandung via tol Cisomang, Jakarta-Bogor via Jagorawi dan Jakarta via tol Merak.
Draf regulasi yang telah dibahas di Kementerian Perhubungan itu, menurut Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, secara umum diterima. Namun ada beberapa poin dalam draf itu yang patut ditinjau ulang, terutama soal lamanya waktu larangan non tambang.
"Kalau untuk angkutan tambang dan galian sangat setuju sesuai draf tapi non tambang perlu ditinjau ulang dengan sejumlah pertimbangan," kata Tarigan.
Seperti disebutkan dalam draf itu, truk angkutan tambang dan galian dilarang lewat mulai H-7 sampai H+7. Truk dengan beban di-atas dua sumbu dan muatan di-atas 14 ton dilarang beroperasi mulai H-3 sampai H+3, kendaraan pribadi H-3 sampai H+3
Kata Tarigan, ada yang berbeda dalam penerapan khusus mudik lebaran. Selain diterapkan secara permanen juga diatur untuk kendaran pribadi.
Khusus kendaraan pribadi nantinya diberlakukan sistem ganjil genap yang diusulkan mulai H-3 sampai H+3. "Saya kira ini kemajuan besar, terutama pada ruas tol yang akan dilewati."
Kata Tarigan truk non tambang dan galian idealnya tidak terlalu lama atau maksimal empat hari. Yaitu mulai H-2 sampai H+2. "Kita kan selama ini selau dibatasi dan menurut saja, kita dukung. Tapi kali ini karena bentuknya permanen kami usulkan non tambang cukup empat hari. Ini adalah waktu ideal yang bisa dilakukan,"kata Tarigan.
Kata Tarigan, semua usulan itu adalah bagian dari pengecualian yang patut dipertimbangkan regulator. "Ini kami usulkan, karena produksi terus berjalan, arus barang di pelabuhan juga terua beroperasi,"jelasnya.
Kalau angkutan non tambang dan galian dibikin larangan terlalu lama, dikhawatirkan terjadi stagnasi yang berimbas pada kerugian serta meningkatnya biaya produksi.
Draf Permenhub itu juga menyebutkan, selama berlangsungnya angkutan lebaran seluruhnya ditutup dan dialihfungsikan menjadi tempat peristirahatan para pemudik. Draf itu sendiri diharapkan selesai dan didaftarkan ke Kemenkumham untuk diundangkan Mei 2017. (Syam S)