Menko Perekonomian Sodorkan Tiga Langkah Strategis Atasi Mahalnya Tiket Pesawat Udara
Kamis, 20 Juni 2019, 16:27 WIB
Bisnisnews.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyodorkan tiga langkah strategis mengatasi penurunan jumlah penumpang angkutan udara dalam beberapa bulan terakhir ini.
Bahkan pada musim padat penumpang periode liburan panjang Lebaran 1440 H/2019 penumpang yang harusnya meningkat malah terjadi penuurunan. Pada periode Pebruari 2019 angkutan udara turun drastis hingga 5,63 juta penumpang atau 14,7 persen dibanding bulan sebelumnya.
Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara yag dipimpin Menteri Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (20/6/2019) tersebut selain menyodorkan tiga langkah strategis mengatasi penurunan penumpang juga melakukan evaluasi berkala kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) yag duetetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubugan Nomor 106 Tahun 2019 yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Evaluasi ketentuan TBA tersebut menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait dan kepentingan negara.
"Penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu akan kita evaluasi secara berkala," kata Menko bidang Perekonpmian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di kantornya.
Darmin mengatakan, rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Seperti diketahui, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28 persersen.
Diakui, setiap tahunnya, saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara menurun (off-peak season). Tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7 persen dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA
Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13 persen (MtM), lebih kecil jika dibandingkan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen (MtM).
Sedangkan secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85 persrn (YoY). Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan baru.
Hadir pada Rakor kali ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol; Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas; Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi; serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. (Syam S)
Berikut Tiga Kebijakan Baru yang didasarkan pada catatan hasil evaluasi kebijakan TBA:
1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.
2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan
3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:
a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.