Menonton Perseteruan "DPR Vs KPK" Siapa Bakal Menang?
Jumat, 15 September 2017, 23:45 WIB
Oleh: Baba Makmun
Penulis adalah wartawan senior, tinggal di kawasan Pejaten Timur Jakarta Selatan.
Bisnisnews.id-Perseteruan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlangsung. Suasana panas makin mencuat. Kian tampak, DPR bernafsu besar untuk membongkar “kebobrokan” KPK ke hadapan publik. Ada kesan, DPR inginmenjatuhkan KPK.Diksi “kebobrokan” dipilih di sini tentu atas dasar subyektivitas anggota DPR.
Dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, DPR terus menerus mengungkap 'kebobrokan' itu. PansusDPR pun sempat mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan rekaman CCTV dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini.
Menurut Pansus, dalam rekaman CCTV tersebut terungkap bahwa KPK telah melakukan 'jebakan' sebelum melaksanakan OTT. Dengan kata lain, OTT di kantor BPK itu merupakan rekayasa oknum-oknum KPK. Dapat pula diterjemahkan bahwa para auditor BPK yang terkena OTT merupakan korban 'kejahatan' KPK.
Pansus meminta Polri menyelidiki rekaman CCTV tersebut. Sekarang Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sedang menelaah rekaman itu. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Pansus. Bagi Pansus DPR, temuan ini barangkali diharapkan akan menjadi salah satu nilai buruk yang akan menjatuhkan kredibilitas KPK, sekaligus mengangkat citra DPR di mata publik.
Anggota Pansus Arteria Dahlan bahkan lebih tajam lagi menyudutkan KPK. Dalam sebuah talk shaw (pamer cakap) di TVRI pada Kamis malam (14/09/17), politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membeberkan betapa banyaknya rekayasa dilakukanKPK.Salah satu contoh adalah kasus Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Manurut Arteria, Anas dijadikan tersangka karena menerima 'gratifikasi' mobil Harrier. Hal itu hanya berdasarkan pada keterangan satu orang saksi yang saksi itu sangat tidak layak dipercaya keterangannya.
"Kami punya bukti semuanya di Pansus," kata Arteria.
Wakil rakyat ini pun mengatakan, hakim-hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) selalalu memvonis terdakwa bersalah karena “takut” pada KPK. "Mereka (para hakim tersebut) tidak berani memutus terdakwa tidak bersalah karena takut pada KPK. Sebab, KPK sangat dipercaya masyarakat," kata Arteria.
Menurut Arteria, apa pun yang dilakukan KPK pasti dinilai benar oleh masyarakat. Pihak-pihak yang berlawanan dengan KPK akan menangung risiko dipersalahkan oleh masyarakat dan citranya memburuk. "Jangankan KPK benar, KPK salah pun akan dianggap benar oleh rakyat," kata Arteria.
Dia menegaskan, apa yang dia ungkap ini adalah fakta yang ditemukan Pansus. Dia pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak percaya untuk datang melihat langsung di Pansus.
Namun, ada pertanyaan besar yang mengusik masyarakat yang mengikuti acara talk shawTVRI tersebut. Jika benar apa yang dikemukakan Arteria ini, berarti hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) pun 'takut' pada KPK. Mengapa demikian? Sebab, Anas Urbaningrum telah mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M.S.
Lumme.
Majelis telah menjatuhkan hukuman terhadap Anas dua kali lebih berat dibanding pengadilan Tipikor. MA memvonis Anas 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Di pengadilan tingkat bawah, Anas dijatuhi hukuman hanya tujuh tahun. Kalau berpegang pada ucapan Arteria Dahlan, artinya ketiga hakim agung majelis kasasi memberi hukuman lebih berat kepada Anas akibat mereka takut kepada KPK.
Nah, patut ditunggu bagaimana respons hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M.S. Lumme dalam hal ini. Apakah mereka akan membenarkan pernyataan Arteria? Politikus PDIP lainnya, Henry Yosodiningrat, justru lebih 'galak' ketimbang Arteria.
Henry mengusulkan agar KPK dibekukan sementara. Alasannya, dari hasil penyelidikan Pansus Hak Angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama. "Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry.
Gayung bersambut. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukungnya. Ia bahkan mengusulkan agar KPK dibubarkan. Dia minta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia beralasan, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.
Pernyataan Henry dan Fahri ini kontan saja mengundang banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi ikut angkat bicara. Presiden dengan tegas menyatakan tidak akan membekukan atau membubarkan KPK. Justru sebaliknya, Presiden akan memperkuat KPK.
Belum lagi Masinton Pasaribu, Wakil Ketua Pansus. Dia politikus PDIP pula. Masih segar dalam ingatan rakyat, dia membawa koper mendatangi kantor KPK dan menantang KPK untuk menjadikan dirinya tersangka. Tapi, rakyat tentu juga ingat bahwa nama Masinton termasuk salah satu anggota DPR yang disebut dalam persidangan Tipikor sebagai penerima aliran dana dalam kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Rakyat dengan gamblang menyaksikan gencarnya DPR membongkar 'kebobrokan' KPK. Apakah rakyat akan percaya pada semua keburukan yang diungkap anggota DPR? Ini masih harus ditunggu beberapa waktu ke depan. Salah satu ukurannya, apakah kepercayaan rakyat terhadap KPK akan turun.
Jika menyimak kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK yang sebagian besar melibatkan politisi, rasanya KPK tetap dipercaya rakyat. Rakyat pun menunggu, nasib Ketua DPR Setya Novanto yang tersangkut kasus e-KTP. Jangan-jangan setelah Setya Novanto, banyaklagi anggota DPR menyusul menjadi pesakitan.Kalau ini yang terjadi, maka apa boleh buat, citra DPR akan terus melorot, sedangkan KPK makin berkibar.
Jadi, kembali ke judul tulisan ini Menonton Perseteruan DPR-KPK, Siapa Bakal Menang? tentunya gampang dijawab. Jawaban itu pun sesungguhnya sekarang sudah ada di kantong rakyat(*)