Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Kamis, 24 Januari 2019, 10:48 WIBBisnisnews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/1/2019) mengatakakan, Menpora diperiksa sebagai saksi untuk tersangka untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy).
"Iya hari ini, ada pemanggilan dan pemeriksaan Pak Menpora sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Febri, Kamis (24/1/2019) di Jakarta.
Dalam kasus suap di Kemenpora, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan sebagai penerima, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Dalampemeriksaan, Mulyana menerima uang melalui ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta .
Sebelumnya, Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.
Menurut KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.
Pembiayaan wasping tersebut mencakup penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau multi event internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
Seperti diberitakan, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2018, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.(*/Jam)