Mentan Diberondong Pertanyaan Mulai 13 Importir Bawang Putih Hingga Pupuk
Senin, 17 Februari 2020, 18:19 WIBBisnisNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diberondong beragam pertanyaan mulai dari soal bawang putih hingga ke masalah pupuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (17/2/2020).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Edi Mulyadi dari Fraksi Golkar juga banyak diselingi instruksi para anggota yang merasa dibatasi, melakukan pertanyaan secara langsung.
Terkait bawang putih, Mentan Syahrul diminta menjelaskan solusi jangka pendekm Namun, jawaban Mentan Syahrul belum sepenuhnya menjawab, seperti yang dipertanyakan.
Seperti diketahui, sejak Nopember 2019, ada ratusan perusahaan importir bawang yang sudah mengajukan aplikasi RIPH (rekomondasi impor produk holtikultura) ke Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, namun hingga 17 Februari 2020 tidak ada kabarnya.
Padahal menurut Permentan 39 Pasal 19 Ayat 1, Ditjen Hortikultura wajib memverifikasi permohonan RIPH para importir dan diberikan waktu 5 hari kerja untuk verifikasi dan terbitkan RIPH. Tetapi kenyataan nya setelah 3 bulan, ratusan aplikasi RIPH tetap ditahan terus oleh Dirjen Hortikultura tanpa alasan yang jelas.
Yang mengejutkan justru muncul nama 13 perusahaan saja yang dirilis RIPH nya: Dari 13 importir itu terdiri dari 3 perusahaan importir buah dan 10 perusahaan importir bawang putih. Dan 10 perusahaan bawang putih yang sudah di rilis RIPH nya, ada delapan perusahaan baru (atau 80%) yang belum pernah melakukan importasi bawang putih di tahun-tahun sebelumnya.
Banyak yang mencurigai atau patut diduga, 10 importir bawang putih yang mendapatkan RIPH adalah pemain kartel dan mereka hanya ganti baju (ganti nama PT baru) tetapi dibalik itu pemodalnya adalah orang-orang pemain bawang putih lama.
Timbul kecurigaan lainnya bahwa ada oknum-oknum tertentu atau mafia kartel yang berkuasa di Kementerian Pertanian. Dibuktikan dengan kenaikan harga tidak wajar nya buah-buahan dan bawang putih dalam 2 minggu terakhir ini yang dijual di atas HET (harga eceran tertinggi) Rp32 ribu/kg yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mafia ini bermain dan kontrol harga di pasaran. Dan ada kemungkinan juga mafia kartel yang sama ini juga yang dikeluarkan ijin RIPH nya untuk melanjutkan “kenakalan” nya.
Perlu di pertanyakan siapakah sebenarnya yang dibelakang 10 perusahaan bawang putih yang baru saja mendapatkan RIPH ini. Apabila belum pernah meng-impor sama sekali harusnya tidak berani mengajukan aplikasi impor, apalagi dalam jumlah besar ribuan ton.
Patut dicurigai bahwa dibelakangnya, ada mafia atau kartel yang kontrol perusahaan-perusahaan ini, dan mungkin saja masi pemain-pemain lama yang sama.
Bukan hanya itu, alamat beberapa perusahaan yang memperoleh RIPH ini ada yang fiktif, dan banyak lokasi yang memberikan kesan perusahaan abal-abal.
Contohnya, ada beberapa yang cuman ruko tapi mendapatkan ijin impor ribuan ton.
Pertanyaannya setelah mengimpor bawang putihnya mereka mau bongkar atu menyimpan di mana bawang putihnya Cuma Ruko ukuran kecil mana mungkin menampung ribuan ton bawangt putih.
Kebijakan Ditjen Hortikultura mengenai RIPH ini juga perlu di pertanyakan. Selain melanggar peraturan yang dikeluarkan sendiri (Permentan 39), 13 perusahaan yang di prioritaskan keluar RIPH juga harus segera diselidiki alasan nya. (Ari)