Menyelamatkan Bisnis Transportasi Umum di Indonesia
Senin, 27 April 2020, 05:23 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan.
Akhirnya Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus Corona tidak kemana-mana. Namun lebih diutamakan bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah Covid-19, wilayah Jabodetabek dan wilayah lain yang telah menerapkan PSBB.
Mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, warga Indonesia dilarang mudik. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Sanksi akan dilakukan sejak 7-31 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dengan diminta putar balik. Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat (24 April - 31 Mei 2020), transportasi laut (24 April – 8 Juni 2020) dan transportasi udara (24 April -31 Mei 2020).
Kondisi terkini
Data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari – Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen.
Terjadi penurunan Bus pada terminal seluruh Indonesia di Bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan pada bulan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35 persen
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan di bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Bulan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen.
Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antarkota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang. Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia.
Belum lagi dengan mobilitas bus yang terhenti juga berpengaruh pada sejumlah rumah makan yang tutup. Bus-bus yang tidak singgah sementara waktu di rumah makan turut menambah pekerjanya yang menganggur.
Selanjutnya, untuk penumpang angkutan KA jarak jauh dan lokal menurun 27 persen. Sedangkan penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT menurun 45,9 persen.
Penurunan juga terjadi di angkutan udara yang diambil dari 50 bandar udara selama Maret – 15 April 2020. Penumpang dalam negeri menurun 72,48 persen, penumpang luar negeri 98,95 persen. Pergerakan pesawat dalam negeri turun 57,42 persen, pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58 persen.
Hal yang sama juga terjadi di angkutan penyeberangan selama Maret – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019. Data di 7 pelabuhan penyeberangan, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung dan Kayangan, menunjukkan penurunan 23 persn pejalan kaki dan 13 persen kendaraan.
Sementara untuk angkutan laut selama 1 – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019 terjadi penurunan sebesar 76 persen.
Insentif pengusaha
Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus.
Untuk transportasi darat angkutan orang, seperti (1) relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda; (2) kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25); (3) pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah; (4) pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan); (5) bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum; (6) pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning; dan (7) pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan.
Berikutnya transportasi darat angkutan barang, seperti (1) relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan, baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing); (2) penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen; (3) pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan; (4) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23); (5) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019; (6) bantuan BLT bagi sopir angkutan barang; dan (7) kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan, seperti (1) penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue; (2) dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah; (3) dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan; (4) pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank; (5) pembatasan kapasitas muat sebesar 50 persen dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang; (6) kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal; dan (7) penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Transportasi darat angkutan kereta, seperti amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC); dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.
Transportasi darat angkutan laut, seperti (1) mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran; (2) pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran; (3) pengurangan PPn pada industri perkapalan; (4) pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/ Port Dues PNBP; (5) penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis; dan (6) penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.
Terakhir, transportasi darat angkutan udara, seperti (1) stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp110 miliar; (2) stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020; (3) penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020; (4) penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina; (5) pengurangan bea impor suku cadang pesawat; (6) pemberian insentif bagi penyelenggara; dan (7) pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.
Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, Pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk.
Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan.
Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat/ hel