Menyoal Kasus KKKS HCML Blok Selat Madura
Kamis, 02 Januari 2020, 09:44 WIB
BisnisNews.id -- Pada tanggal 8 Mei 2017 SKK Migas telah merestui disepakatinya Kontrak No.332004438 antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah Mulia Raya (AMR) tentang Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) bernilai kontrak USD 386 juta dan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.31 juta.
Namun hingga saat ini sarana FPU tersebut tidak jelas progresnya, sehingga dengan keterlambatan proyek ini negara dan rakyat berpotensi dirugikan triliunan rupiah.
Dari penelusuran proses penunjukan kontraktor sarana FPU yang akan dioperasikan oleh HCML, diperoleh bahwa proses pengadaan telah berlangsung sejak 2016-2017. Pada saat itu PT Duta Marine (DM) telah ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran harga USD 352,8 juta.
Kemudian penawaran yang berada pada peringkat kedua dan ketiga adalah Anugerah Mulia Raya (AMR) dan Trans Samudera Usaha Sejahtera (TSUS) masing-masing dengan proposal sebesar USD 356 juta dan USD 382 juta.
Pada prakteknya, DM gagal melaksanakan proyek FPU sesuai kesepakatan karena beberapa faktor penyebab. Karena gagalnya DM melaksanakan proyek FPU, HCML kemudian menunjuk AMR sebagai pelaksana pembangunan pada 8 Mei 2017 dengan nilai US$ 356 juta dan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.31 juta. Ternyata AMR pun gagal menyelesaikan proyek FPU tersebut sesuai jadwal dan masih belum jelas kelanjutannya hingga saat ini.
Kontrak antara HCML dengan MD dan AMR masih menggunakan skema cost recovery, dimana semua biaya-biaya yang timbul sejak eksplorasi hingga pembangunan fasilitas produksi, diganti oleh negara.
Karena seluruh biaya diganti oleh negara, maka sesuai peraturan yang berlaku, SKK Migas berfungsi mewakili negara yang mengawasi dan mengendalikan implementasi kontrak KKS HCML sejak tahap perencanaan hingga tahap operasi/produksi.
SKK Migas Bertanggungjawab ?
Sebagai lembaga pengawas dan pengendali kegiatan industri hulu migas nasional yang telah dibayar negara dengan biaya yang sangat mahal, SKK Migas termasuk yang harus dituntut bertanggung jawab pada timbulnya masalah FPU ini.
Sejumlah pihak menduga ada masalah besar dalam kontrak pengadaan sarana migas tersebut. Ditengarai, ada pejabat SKKMigas yang sengaja melindungi perusahaan yang telah nyata wan-prestasi, sehingga negara dan kontraktor KKKS HCML harus menanggung kerugian triliunan rupiah.
Pada saat MD ditetapkan sebagai pemenang tender proyek FPU, nilai penawarannya adalah USD 352,8 juta. Untuk itu MD juga menyerahkan jaminan berupa Bid Bond sebesar US$ 3,9 juta. Berdasarkan laporan Audit BPK pada 2018, ternyata SKK Migas justru tidak mengenakan penalti atau mencairkan Bid Bond yang diserahkan MD kepada HCML/SKK.
Padahal pencairan atau penyitaan Bid Bond atas proyek gagal merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam pengadaan proyek sesuai proses tender. Dalam hal ini Kepala SKK Amien Sunaryadi patut digugat karena membebaskan MD dari kewajiban membayar penalti akibat gagal menjalankan kontrak.
Pinalti sebesar Rp 3,9 juta tersebut merupakan kerugian negara yang telah lolos untuk bisa menjadi pendapatan negara.
*Marwan Batubara, Direktur IRESS dan mantan anggota DPD RI Jakarta/hel