Mulai 1 Agustus 2018, Seluruh Truk Over Loading Akan Ditahan
Jumat, 06 Juli 2018, 16:33 WIBBisnisnews.id - Mulai 1 Agustus 2018 truk yang kelebihan muat (over loading) di atas 100 persen akan ditahan dan barangnya diturunkan do Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, tahap awal akan diberlakukan pada tiga lokasi. Yaitu
jembatan timbang atau UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.
Tiga lokasi jembatan timbang tersebut merupakan pilot project yang selanjutnya, kata Dirjen Budi akan diberlakukan ke seluruh jembatan timbang yang lain.
Hasil evaluasi selama tiga bulan pada tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 kendaraan melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 pwrsen.
"Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan," kata Dirjen Budi saat ditemui di Hotel Merlynn Park Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Ketiga jembatan timbang ini, lanjut Dirjen Budi, merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk proayek percontohan. "Supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya,” ujar Dirjen Budi.
Sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku usaha angkutan barang? kawasan industry, Aptrindo, Organda dan pihak Karoseri.
Bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang. kaya Dirjen Budi sudah diberikan brosur.
“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri,” kata Dirjen Budi. “Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. “Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,” jelasnya.
“Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun, sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun,” tuturnya. (Syam S)