Mulai 1 Agustus Seluruh Truk Yang Kelebihan Muat Akan Ditindak
Selasa, 24 Juli 2018, 14:48 WIBBisnisnews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per tanggal 1 Agustus 2018 akan menindak truk yang melanggar ketentuan berat dan dimensi, menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dengan PT Digital Truck Indonesia dengan produk Ritase.com, Selasa (24/7/2018) di Jakarta.
Ritase adalah sebuah layanan logistik truk berbasis aplikasi mobile dan desktop yang menghubungkan antara pengirim barang dengan penyedia jasa pengiriman secara realtime. Bentuk kerjasama ini akan diterapkan di Jembatan Timbang (JT) dengan mengintegrasikannya melalui Ritase.com.
Setiap truk yang sudah terdata di Ritase.com akan diketahui data sebelum dan sesudah diisi muatan barang sejak dari gudang mulai dari nomor polisi, kapasitas, berat muatan, dan lainnya. Dari platform tersebut mempermudah pengguna untuk melakukan kontrol terhadap tingkat efektivitas dan efisiensi perjalanan. Data inilah yang nantinya akan diterima oleh Kemenhub untuk diperiksa kembali di JT terdekat yang akan dilalui oleh truk tersebut.
Dirjen Budi mengingatkan bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur angkutan barang, maka ke depannya pihaknya akan mengatur hal tersebut, “Harus ada pengaturan dari sisi tarif per kilometernya, harus ada regulasi juga ke depannya,” ujar Dirjen Budi.
Saat ini, Ditjen Hubdat sedang menggencarkan rencana penindakan terhadap truk yang melebihi muatan dan dimensinya (Over Dimension Over Load/ ODOL). Selanjutnya dilakukan penurunan muatan bagi kendaraan yang kelebihan muatannya mencapai 100 persen di tiap Jembatan Timbang.
Direktur Pembinaan Keselamatan, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kerjasama ini membantu Ditjen Hubdat dalam menindak kendaraan yang tersangkut masalah ODOL.
“Melalui kerjasama dengan Ritase.com, efisiensi terhadap sistem informasi barang di satu wilayah bisa terlihat dengan mudah,” jelas Ahmad Yani saat ditemui pada acara penandatanganan tersebut. “Dulu JT ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Provinsi, tapi apakah masuk PAD nya untuk perbaikan jalan? Setelah dikembalikan (pengelolaan JT) ke Kemenhub, tidak ada pungutan untuk pemerintah, yang ada tugas kita untuk safety dan pengawasan agar jalan kita tidak rusak,”lanjut Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menjabarkan bahwa tahun ini, Kemenhub ditarget untuk mengaktifkan kembali 43 JT yang tersebar di seluruh Indonesia. “JT yang beroperasi saat ini jumlahnya 11, Agustus bisa 22, September sudah 43 seIndonesia. Taun depan sudah 92, dan letaknya pas di daerah perbatasan. Ritase nanti membantu di JT dengan datanya, sehingga kami punya data langsung mengenai truk-truk tersebut,” jelas Yani. Saat ini Ritase.com akan menguji coba layanan tersebut pada tiga JT yaitu di Balonggandu, Losarang, dan Widang. (Syam S)