Mulai Hari Ini, KSOP Tarakan Larang Operasi Kapal Penumpang
Minggu, 26 April 2020, 09:32 WIBBisnisNews.id -- Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Agus Sularto, MM melalui Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Syaharuddin menuturkan, pihaknya menerbitkan pengumuman Nomor: UM.006/01/13/KSOP.Trk-20 tentang larangan sementara sarana transportasi laut termasuk speedboat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Sabtu 25 April 2020.
Dikatakan Syaharudin, dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik lebaran 1441 H dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan akan berlaku efektif mulai hari ini, Ahad 26 April 2020 hingga PSBB ini dinyatakan selesai," kata Syaharudin saat dikonfirmasi BisnisNews.id
Kebijakan ini, jelas Syaharudin,
mengacu pada Permenhub No.25/2020, maka diberlakukan pelarangan pengoperasian kapal penumpang dalam satu wilayah di provinsi, kabupaten atau kecamatan yang menerapkan PSBB.
“Pelayaran antarprovinsi, kabupaten atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB,” kata Syaharudin di Tarakan.
Sementara itu, papar soal Keputusan Menkes RI, pelarangan sementara penggunaan transportasi laut mengangkut penumpang, namun ada pengecualian terutama bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas.
“Kapal penumpang dapat diijinkan mengangkut barang logistik meliputi barang pokok, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan suatu daerah jika kapal cargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi,” tandas Syaharuddin.(hms/helmi)