OJK Ingatkan Modus Baru Gunakan Jaminan Pelunasan Hutang
Senin, 27 Maret 2017, 13:51 WIBBisnisnews.id - Merebaknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan berbagai modus akhir akhir ini rupanya menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya Kantor OJK Regional 8 yang membawahi Bali - Nusra. Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional 8 Bali - Nusra, Zulmi Judari pada Jum'at (24/3).
"Kembali kami ingatkan, masyarakat agar waspada dan berhati hati dengan maraknya penawaran yang menggunakan jasa keuangan sebagai media," katanya.
Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab, pasalnya saat ini di Kota Denpasar, bahkan Bali khususnya sudah terindikasi ada pemain baru yang mencoba menjalankan praktek ilegal di sektor jasa keuangan.
"Saat ini tengah merebak modus penipuan dengan menawarkan jasa pelunasan utang. Contohnya seperti UN Swissindo dan Koperasi Indonesia nampaknya mulai berkeliaran di wilayah Bali," ungkapnya.
Lebih jauh Zulmi menjabarkan modus yang dilakukan dua lembaga ilegal ini, yakni dengan menawarkan surat pembebasan utang debitur di perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi finance) hanya berdasarkan rekomendasi yang mereka miliki yaitu Surat Berharga Bank Indonesia (SBI), padahal itu tidak benar sama sekali, bahkan OJK sendiri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah tiga kali menyatakan bahwa mereka (red, UN Swissindo - Koperasi Indonesia) usaha keduanya ilegal. Apalagi mereka menjanjikan pada debitur untuk tidak membayar hutang mereka di Bank tertentu dengan jaminan surat SBI.
"Jelas ini tindakan ilegal, sama dengan menghasut orang untuk tidak bayar hutang. Nah, kalau ini dibiarkan akan berdampak pada masyarakat yang akan dirugikan. Apalagi mereka diharuskan menjadi anggota dan membayar iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta setiap bulannya. Seolah olah hutang nasabah dibayarkan oleh negara berdasarkan SBI tadi, padahal tidak," tegasnya.
Namun demikian terkait persoalan itu menurut Zulmi pihak perbankan ataupun perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan keduanya (red, UN Swissindo - Koperasi Indonesia). Hal itu terungkap dari adanya laporan dari 11 bank di Bali yang nasabahnya menanyakan soal itu.
"Bahkan ada perbankan yang datang langsung bersama nasabahnya ke OJK menanyakan soal itu. Dan kami jawab, itu tidak benar," sebutnya lagi.
Disamping itu Zulmi menggaris bawahi, kegiatan usaha yang dijalankan oleh UN Swissindo ataupun Koperasi Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
"Kami menghimbau pada masyarakat agar berhati hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya, serta terhadap praktik praktik penipuan pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikator yang paling mudah mengenali praktek semacam itu ialah timbal hasil yang diluar kewajaran," pungkasnya. (Marloft)