OJK Usulkan Perlunya Regulasi Untuk Produk Fintech
Rabu, 23 Januari 2019, 13:29 WIBBisnisnews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, regulasi yang mengatur seluruh produk 'financial' dan 'technology' (fintech) sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat sangat diperlukan.
Produk ini, kata Wimboh bagus, namun harus bisa bermanfaat dan masyarakat yang menggunakan produk ini harus dilindungi. Karena saat ini sudah cukup banyak produk fintech hadir di masyarakat.
" Tujuan utamanya kan memudahkan bagi masyarakat, agar tujuan utamanya terlindungim perlu ada regulasi yang mengatirnya," kata Wimboh saat membuka acara Seminar Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) 001 di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya, UU tekait fintech ini sudah harus ada mengingat menjamurnya produk fintech di Indonesia. Dia menontohkan seperti Gojek dan Tokopedia yang telah memperluas produknya ke fintech.
"Sekarang ini asyarakat disuguhkan banyak produk fintech, mau apa aja banyak. Sekarang sudah memperluas produk yang e-money, currency, lending mungkin nanti di produk jasa keuangan. Ini ada isu ilegal, isu risiko ada isu juga bagaimana regulasinya," jelas Wimboh.
Dengan diaturnya UU bagi produk fintech, kata Wimboh, akan memperjelas platform keberadaan dan produk yang dikeluarkannya sehingga konsumen semakin terlindungi.
Wimboh mengkhawatirkan, kalau platform-nya tidak jelas, aka berbalik merugikan masyarakat pengguna. Platform ini juga penting untuk menambah keyakinan masyarakat.(Jam)