Pajak Naik, Pengusaha Pilih Tidak Ekspor
Jumat, 27 Januari 2017, 13:42 WIBBisnisnews.id - Indonesia menetapkan pajak ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) pada bulan Februari 2017 sebesar 18 dollar per ton, pajak naik 3 dollar per ton dari bulan ini.
Referensi harga pemerintah ditetapkan pada 815,52 dollar per ton untuk bulan depan.
Pajak ekspor sebesar 18 dollar per ton diterapkan setiap kali harga ekspor berkisar antara 800 dollar per ton - 850 dollar per ton.
Peningkatan pajak bulan depan dikarenakan pemerintah melihat harga ekspor minyak kelapa sawit terlihat naik melewati ambang batas 800 dollar per ton, kata Kementerian Perdagangan dalam sebuah pernyataan hari ini.
Peningkatan pajak ekspor dapat mendorong pengusaha perkebunan untuk menjual produk kepada pembeli domestik, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
" Jika pajak ekspor terlalu tinggi, hal itu tidak akan menarik untuk ekspor. Konsumsi domestik untuk biodiesel bisa lebih besar, " kata Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif GAPKI.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Minyak sayur, mengatakan penetapan pajak 18 dollar di atas 50 dollar per ton pungutan, akan melemahkan daya saing.
" Ini sama saja dengan mengatakan agar kita tidak mengekspor, " kata Sinaga.
Signal apapun yang menunjukkan bahwa ekspor dari Indonesia sedang berkurang karena kenaikan pajak, otomatis akan mendukung Malaysia dalam patokan minyak sawit.
Pada hari Jumat, kontrak minyak sawit untuk bulan April di Bursa Malaysia Derivatives Exchange diperdagangkan sekitar 691 dollar per ton, turun sekitar 1 persen. (marloft)