PascaTenggelam Tongkang di Tanjung Pandan, Kemenhub Terbitkan Notice To Marine
Senin, 16 Desember 2019, 06:56 WIBBisnisNews.id -- Direktur KPLP Ditjen Hubla Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut sangat mengutamakan keselamatan pelayaran di Tanah Air. Sesuai arahan Dirjen Perhubungan Laut yang menginstruksikan para Syahbandar, Marine Inspector agar melaksanakan pemeriksaan kapal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ahmad, pihak Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan menerbitkan Notice to Marine. Intinya adalah pemberitahuan kepada nakhoda kapal yang melintasi perairan Tanjung Pandan Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara, daerah rawan itu tepatnya di koordinat 02' 43' 835" S-107" 34' 166" E dikarenakan adanya kapal Tongkang bermuatan pasir tenggelam pada hari ini, Sabtu silam.
Direktur KPLP Ahmad menegaskan bahwa kapal tongkang tenggelam dan tidak menimbulkan korban jiwa namun lokasi tenggelamnya kapal tongkang tersebut dapat mengganggu pelayaran.
"Nakhoda kapal yang melintasi perairan tersebut agar berhati-hati ketika bernavigasi dan utamakan keselamatan pelayaran," papar Ahmad lagi.
Kini, Distrik Navigasi Samarinda juga telah menyebarkan informasi terkait ke kapal-kapal yang melintas melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) atas adanya kejadian tersebut dan melakukan penandaan atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.(nda/helmi)