PBM dan Operator Kapal Wajib Gunakan Aplikasi Online
Minggu, 29 Januari 2017, 11:10 WIBBisnisnews.id - Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok pastikan, kegiatan bongkar muat barang hanya dapat dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ter-registrasi layanan berbasis online atau Inaportnet.
Aplikasi itu wajib dipakai perusahaan pelayaran maupun PBM pada setiap kegiatan bongkar maupun muat. Sistem ini, secara otomatis akan menolak seluruh dokumen perusahaan yang belum terdaftar.
"Kalau ada perusahaan tiba-tiba masuk pada jaringan aplikasi Inaportnet padahal perusahaannya belum terdaftar, tidak akan bisa akses. Yang menolak bukan kami tapi sistem," kata Iriyanti,Kasi Lalulintas Angkutan Laut Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Iriyanti yang hadir sebagai pembicara dalam Pekan Orientasi Wartawan di Cisarua Bogor, Kamis-Jumat (26-27/1/2017) lalu.
Perusahaan yang terdaftar di OP Priok adalah PBM terseleksi yang jumlahnya sebnayak 14 perusahaan. Kendati demikian perusahaan yang tidak masuk daftar, bisa melakukan aktivitas dengan membentuk konsorsium atau bergabung dengan PBM yang sudah terdaftar.
Wajib terdaftar ini juga berlaku bagi kapal-kapal yang melakukan kegiatan bongkar atau muat di Tanjung Priok. Walau diakui, ada kendala yang dihadapi operator kapal atau pelayaran saat memasukan dokumen.
Kendala ini bisa terjadi akibat fakor manusia yang belum paham terhadap layanan online dan bisa juga karena teknis di jaringan." Namanya juga teknologi, wajar kalau ada kelemahan. tapi kami tidak diam dan terus melakukan perbaikan," jelasnya.
Namun operator kapal juga diharapkan melakukan pebaikan Sumber Daya Manusianya (SDM), dengan mengikuti training atau bimbingan yag dilakukan Otoritas pelabuhan Tanjung Priok. " Bahkan awalnya, kami lakkan trainingdan ketika masih banyak yang belum paham dilakukan pendampingan," jelasnya.
Terkait pelayanan online melalui aplikasi Inaportnet yang telah disiapkan kementerian perhubungan itu, sejuumlah perusahaan pelayaran maupun agen kapal asing yang sempat dikonfirmasikan mejyebutkan, belum sepenuhnya lancar.
Hambatan di lapangan masih banyak, dan tidak bisa juga sepenuhnya disalahkan SDM operator kapal, tapi juga sistem yang ada juga perlu dievaluasi. Sebab, hambatan yang terjadi saat pendaftaran dokumen itu, bila terjadi kendala, menjadi beban perusahaan pelayaran. Selain waktu, tambahan biaya tunggu kapal juga denda dari operator pelabuhan.
Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II/IPC , Saptono Rahayu Irianto menjelaskan sampai saat ini perseroan terus melakukan penataan agar dapat meningkatkan kwalitas layanan dan dapat mewujudkan standar Internasional.
"Kemajuan suatu negara tergantung fasilitas kemaritiman-nya. Manajemen lalulintas juga diatur,supaya rapi. Kemacetan juga diatur,supaya tidak semraut," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) Arif Suhartono mengatakan, saat ini dirinya tengah mempersiapkan sistem tersebut yang dinamakan Trucking Booking Return Container (TBRC).
Sistem ini diharapkan dapat mempercepat distribusi barang dari dan ke Pelabuhan dan menjad solusi mengatasi kemacetan yang selama ini banyak dikeluhkan pelaku usaha.
" Melalui TBRC ini nanti para pemilik barang , dapat memantau langsung posisi truk yan digunakan mengangkut barangnya," kata Arif.
Sistem itu, kata Arif kini sedang disempurnakan untuk segera diterapkan. " Baik dari sisi aplikasi IT nya, yaitu dari Terminal Petikemas ke Angkutan Truk maupun kelengkapan lainnya," jelasny.
Jumlah truk, masuk maupun keluar dengan membawa muatan masih di bawah 10 persen. Dengan sistem TBRC, jumlahnya dapat ditingkatkan. "Minimal tidak se[erti sekarang yang hanya 50 pesen," jelasnya. (Dewi Anggraeni)