Pecah Ban Akibat Jalan Rusak di Tol, Konsumen Bisa Ajukan Klaim
Kamis, 06 Februari 2020, 16:33 WIBBisnisNews.id -- Untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan tol serta sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga No.117/KPTS/ 2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa “Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang”.
Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km. 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, dengan menunjukan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.
Sebelumnya, ada ruas jalan berlubang di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit yang menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan pada Senin (3/2/2020) serta keugian lain di pihak konaumen.
Agus Pramono, Manager Area Jasamarga Tollroad Operator sebagai pengelola Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo menjelaskan kendaraan yang bocor ban dapat mengajukan klaimnya dan akan diproses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” tegas Agus di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Jasa Marga lainnya, dengan melaporkan kepada _call center_ Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian, petugas kami akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian.
Selain melakukan proses klaim, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut sebelumnya telah melakukan perbaikan dengan _patching_ aspal pada Senin (3/2/2020).
Selain itu untuk memastikan struktur perkerasaan jalan dalam kondisi baik Jasa Marga kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan pacthing beton yang dilapisi aspal. Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada (06/02) pukul 04.00 WIB dini hari tadi, sehingga pada Pagi ini (06/02) jalur tersebut dipastikan dapat dilintasi dengan aman dan nyaman kembali.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut, jika ada kendala di jalan tol dapat menghubungi call center 24 jam kami di 14080," tegas Agus.(helmi)