Pelaku Pelepasan Balon Udara Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta
Senin, 18 Juni 2018, 16:14 WIBBisnisnews.id - Pelaku pelepasan balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan atau merusak kepentingan umum akan terjerat pasal 411 UU No.1/2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, balon udara sangat berbahaya terhadap keselamatan penerbangan bahkan berpotensi merusak infrastruktur.
“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6) yang lalu," jelas Menhub Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso meniturkan, sesuai PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.
. MENELISIK SANKSI PIDANA MENERBANGKAN BALON UDARA
"Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10 ribu meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Novie Riyanto, bahwa gangguan balon tersebut sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan.
“Oleh karena ukurannya yang besar dan tinggi sangat signifikan mengganggu keselamatan penerbangan,” kata Novie.
Menurutnya, dari data yang telah terkumpul kemarin gangguan mengenai balon udara tersebut telah dikomplain oleh 71 pilot yang berasal dari domestik dan Internasional.
“Kemarin itu kejadiannya banyak sekali traffic yang tidak bisa melewati rute-rute seharusnya sehingga traffic ini harus melambung menghindari balon-balon tersebut. Ini sangat mengganggu. Ini juga menjadi perhatian kita karena ruang udara Indonesia ini menjadi perseberangan internasional,” ujar Novie.
“Bisa dibayangkan kalau balon ini terbang di ketinggian 35.000 kaki dimana pesawat itu cruising di Pulau Jawa dimana jalur tersebut merupakan jalur penerbangan paling padat ke-5 di dunia karena itu AirNav Indonesia harus memblok sebagian ruang udara supaya tidak dilewati pesawat,” jelas Novie.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lee pun sependapat bahwa balon udara tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Resiko balon yang ukurannya super besar dengan diameternya bahkan lebih dari 10 meter dan tinggi lebih dari 20 meter itu dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dengan jumlahnya yang banyak itu bagaikan ranjau udara di sepanjang pulau jawa mulai dari Jawa Tengah sampai Jawa Timur,” ujar Alvin.
Balon-balon udara yang dilepas tersebut menjadi tidak terkendali, terbang sampai ke Samudera Hindia bahkan mencapai Kalimantan.
“Sekarang ini balon-balon udara ini dilengkapi dengan alat pembakar supaya ada udara panas didalamnya untuk terus mengangkat. Pada saat tertentu balon udara ini bisa jatuh tidak terkendali,” kata Alvin.
Alvin Lie menilai bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut bukan lagi sekedar tradisi saja karena balon-balon yang banyak diterbangkan sekarang ini ukurannya sudah melebihi batas toleransi dan harus ditindak tegas.
Dia juga mendukung upaya pemerintah yang akan menyeret pelaku pelepasan balon udara, yang secara nyata membahayakan penerbangan dengan norma hukum pidana seperti diamanatkan UU No.1/2009 tentang penerbangan. (Syam S)