Pelaku Teror "Candaan Bom" Terancam 15 Tahun Penjara, Selama Mei 2018 Sudah 9 Peristiwa Terjadi
Selasa, 29 Mei 2018, 16:15 WIBBisnisnews.id - Candaan bom atau guyonan yang dilakukan oknum penumpang pesawat udara belakangan ini menjadi teror yang sangat menakutkan. Dalam satu bulan terakhir ini (Mei 2018) tercatat sembilan kasus, namun dari jumlah itu belum ada satupun yang dipidanakan.
Peristiwa candaan bom yang terjadi pada hari Senin (28/5/2018) malam di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh oknum penumpang pesawat Lion Air JT-687 bernama Frantinus Nigiri, adalah peristiwa yang ke-sembilan dan paling buruk dari delapan peristiwa sebelumnya, karena membuat penumpang panik, keluar dari pintu darurat dan nekat melompat dari atas sayap pesawat.
Candaan membawa bom di dalam pesawat, adalah teror yang sangat menakutkan. Bukan saja membuat panik para penumpang dan awak pesawat tapi juga kerugian matril yang ditanggung para penumpang dan operator penerbangan. Bukan saja pesawat harus mengalami dellay berkepanjangan tapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa karena kepanikan yang terjadi kepada para penumpangnya.
Baca Juga
Padahal payung hukum untuk menjerat para pelaku teror bom dalam bentuk candaan di dalam pesawat yang membuat panik seluruh penumpang serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, telah diatur dalam Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU No.1/2009 itu tegas dan jelas memerintahkan aparat untuk memproses dan menerapkan hukum pidana kepada siapa saja yang membuat teror atau meresahkan.
Hukuman teradap pelaku teror di dalam pesawat udara yang menimbulkan kematian, dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Candaan-candaan konyol seperti ini juga akan berimbas kepada buruknya kinerja keselamatan penerbangan di Indonesia. Ini bukan sekadar candaan ringan, tapi dampaknya, terhadap kepercayaan publik domestik dan internasional.
Selain itu, sembilan kali peristiwa candaan bom dalam pesawat yag dilakukan oleh okum penumpang dapat menggambarkan rendahnya kesadaran masyarakat, terutama para penumpang pesawat udara terhadap keselamatan penerbangan.
Mengutip keterangan resmi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (29/5/2018) memerintahkan agar oknum penumpang yang melakkan candaan bom atau teror di dalam pesawat udara ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," tegas Menhub.
Menhub Budi juga telah memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Menhub.
Menhub berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera. "Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," tegasnya. (Syam S)
Berikut Ini 9 Peristiwa Candaan Bom di dalam Pesawat selama Mei 2018:
- 2 Mei: Lion CGK
- 5 Mei: Lion UPG
- 12 Mei: Lion Air CGK
- 17 Mei: Batik Air TTE
- 17 Mei: Lion UPG
- 18 Mei: Lion Air TRK
- 23 Mei: Garuda BWX
- 27 Mei: Lion CGK
- 28 Mei: Lion PNK