Pelaku Usaha Usulkan, Terminal Curah Marunda Ditetapkan Sebagai Pelabuhan
Kamis, 26 April 2018, 17:40 WIBBisnisnews.id - Sejumlah pelaku usaha mengusulkan, agar terminal non peti kemas atau curah Marunda Jakarta Utara menjadi pelabuhan penyanggah Tanjung Priok, mengingat arus barang curah yang bongkar di terminal itu sangat tiinggi.
Ketua Umum Assosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febri Fatwa mengatakan, idealnya Marunda segera ditetapkan sebagai pelabuhan. Alasannya, selain tingginya arus barang curah yang bongkar di Marunda mencapai 33,7 juta ton pada 2017 atau setara sekitar 1,65 juta TEUs, juga tersedianya perangkat pendukung, infrastruktur dermaga dan fasilitas lain dari instansi terkait sudah beroperasi di Marunda.
"Selama ini untuk kapal kita menggunakan sistem on call. Jumlahnya cukup tinggi. Di Marunda juga sudah berdiri kantor Kepabeanan, karantina pertanian, pergudangan dan sebagainya. Lokasinnya sangat strategis da nantinya akan terhubung langsung dengan jalan tol JORR II," kata Aulia dalam diskusi tentang Marunda Port, Kamis (26/4/2018) di hotel Sunter Jakarta.
Aulia yang juga menjabat sebagai Direktur PT Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI) yang telah mendapatkan konsesi dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada 2017 lalu mengelola Terminal Marunda Center (TMC) sebagai terminal umum menegaskan, Marunda memiliki posisi yang sangat strategis dalam memperlancar arus barang ke pusat industri. Pelaku usaha berharap, terminal curah ini bisa dimekarkan menjadi pelabuhan yang memiliki kegiatan lebih besar.
"Marunda ini kan bisa menjadi pintu gerbang pusat industri di kawasan industri Bekasi, Cibitung, Cikarang dan Karawang. Kalau belum melihat ke sana memang masih bertanya-tanya, artinya memanng belum banyak orang tahu perkembangan Maubda sekarang ini," tuturnya.
Namun menurut Sekretaris Umum DPP Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Sahat Simatupang , Marunda adalah terminal curah yang menjadi bagian dari Pelabuhan Tanjung Priok. Keinginan untuk merubah menjadi pelabuhan, tidaklah mudah dan harus dilihat terlebih dahulu program pengembangannya. Sebab, berdirinya kantor dari institusi terkait di Marunda bukan berarti dapat dengan mudah menjadikan terminal curah Marunda sebagai pelabuhan.
Kendati demikian, Sahat mengatakan, waktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, tidak pernah direncanakan Marunda sebagai pelabuhan, yang ada hanyalah Patimban. "Saya belum tahu kalau sekarang sudah terjadi perkembangan yang begitu dahsyat di Marunda," Tutur Sahat.
Dikatakan, kalau memang arus barang yang masuk cukup tinggi, bisa saja Marunda menjadi pelabuhan yang berdiri sendiri atau sebagai pelabuhan penyanggah Pelabuhan Tanjung Priok. "Tapi kalau komoditinya hanya barang curah berupa pasir dan batu bara, buat apa harus mendirikan pelabuhan di Marunda, kecuali lebih dari itu dan ada kebutuhan yang lebih besar," kata Sahat.
Dia menyarankan, kalau memang semua persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi, Marunda bisa saja menjadi pelabuhan curah. "Ini kan kewenangan Kementeria Perhubungan, majukan usulan itu dan kalau memang memenuhi syarat, izin bisa keluar," kata Sahat.
Anwar Sata dari DPP Assosiasi Logistik dan Forwading (ALFI) menambahkan, perlu ada kepastian hukum dari pemerintah. Sebab, Marunda sebagai terminal curah dan tingginya arus barang, sudah sangat diperlukan untk dijadikan pelabuhan.
"33,7 juta ton komoditi curah yang masuk ke Marunda bukan kecil, itu sama dengan 1,65 juta TEUs. Kalau tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus barang," kata Anwar.
Hadir dalam diskusi itu Pakar Hukum Maritim Candra Motik, Capt. Supriyanto dari DPC INSA DKI dan perwakilan dari Bea dan Cukai Tajung Priok.
Masalah lain yang mengemuka dalam diskusi itu ialah, akses jalan ke Marunda sampai saat ini belum memadai. Karena saat ini, jalan masuk ke Marunda sangat macet. Artinya perlu ada campur tangan pemerintah untuk melakukan pembenahan dan pengembangan infrastruktur jalan di kawasan itu.
Pada sisi lain Aulia menambahkan, konsesi yang diberikan pemerintah di Pelabuhan Marunda pada akhirnya, sepenuhnya menjadi milik pemerintah. "Kalau konsesinya sudah berakhir dikembalikan kepada pemerintah. Semua yang sudah kita bangun," jelasnya.
Seperti diketahui PT PTI dalam perjanjian konsesi itu, menanamkan investasinya di TMC sebesar Rp 2,1 triliun, dengan jangka waktu konsesi 65 tahun dan pemerintah akan mendapatkan besaran pendapatan konsesi sebesar 2,75 persen dari kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi Marunda. (Syam S)