Pelanggaran Manivest Tol Laut Dianalisa dan Ditangani Bareskrim Polri
Senin, 16 Maret 2020, 14:33 WIBBisnisNews.id -- Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, saat ini pihaknya dan tim gabungan masih melakukan pengawasan terkait dugaan pelanggaran manives muatan kapal tol laut. Apalagi jika ada dugaan penyimpangan masih terus terjadi. Sanksi bisa saja terkait tindakan kerugian negara pelanggaran perdagangan dan konsumen.
"Saat ini sanksi yang akan diterapkan masih disiapkan dan dianalisa. Penanganan hukum terhadap pelanggaran manifes dan data angkutan ini ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata Kombes Yandri Irsan dalam jumpa pers gabungan terkait Tol Laut di Tahuna, Sulut kemarin.
Dirlala Kemenhub Capt Wisnu Handoko mengatakan, Tim Gabungunan berhasil menemukan dugaan pelanggaran pengirimam barang-barang dengan kapal Tol Laut yang disubsisi negara. Kasus ini harus dihentikan agar Tol Laut berfungsi optimal dan tidak ada kebocoran subsidi yang dikucurkan dari APBN.
"Dugaan awal adanya penyimpangan ini adalah ditemukannya fakta bahwa meskipun tarif biaya angkut atau tol laut sudah disubsidi sehinga jauh lebih murah dari tarif umum, harga sembako di tempat tujuan masih tinggi, sehingga muncul dugaan bahwa terjadi penyimpangan manifest yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dikirimkan," jelas Capt Wisnu.
Selain adanya pelanggaran manifest 7 kontainer yang diamankan, juga terindikasi melakukan manipulasi terkait jumlah barang yang dikirimkan melalui Tol Laut. Pelanggaran data yang dilakukan yakni harusnya setiap kontainer memuat barang seperti beras, minyak atau terigu seperti yang tertulis dalam manifest.
"Namun, mereka memanipulasi data dengan memasukan barang yang tidak sama dengan yang tertulis dalam manifest seperti mie instan atau lainnya. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP," sebut Capt Wisnu.
"Dalam kegiatan ini kami menemukan penyimpangan-penyimpangan seperti ditemukan 7 kontainer yang tidak sesuai dengan manifest, dan terdapat 1 kontainer yang berisi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan muatan sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 Tahun 2018 mengenai ketentuan barang – barang kebutuhan pokok dan jenis barang lainnya yang bisa dimuat dalam program tol laut."
"Adanya selisih jumlah muatan antara buy plan yang dimuat di kapal dengan yang dilaporkan dalam aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) Logistic Communication System (LCS), sehingga akan dikaji lebih dalam ada tidaknya kerugian negara," tukas Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu juga memaparkan, saat ini penyimpangan manifest dan data barang tersebut tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam rangka mengetahui pertanggungjawaban penyimpangan tersebut. Adanya penindakan juga sebagai upaya membuat efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi penyimpangan dalam Program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi.
"Harapan kami, penindakan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tol laut, sehingga pelaksanaan tol laut dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan menjamin tidak adanya penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan tol laut tidak berjalan tidak baik, cost logistic masih tinggi, dan barang – barang pokok di daerah masih belum mengalami penurunan secara signifikan. Sanksi atas pelanggaran ini sedang disiapkan dan segera diterapkan," tegas Capt.Wisnu.(nda/helmi)