Pemda Didesak Segera Menyelsaikan Penghitungan Kuota Kendaraan
Selasa, 09 Januari 2018, 10:56 WIB
Bisisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi megingatkan para kepala daerah, segera menyelesaikan data penghitungan kuota kendaraan di masing-masing wilayahnya, menjelang penerapan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau berbasis aplikasi online.
Pemberlakuan secara penuh regulasi angkutan khusus berbasis aplikasi online sudah cukp lama dososialisasikan dan tidak bisa lagi ditunda. "Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Budi, Selasa (9/1/2018) di Jakarta.
Saat ini sudah ada delapan provinsi yang telah melakukan penghitungan kuota. Pihaknya juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi.
Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya.
"Setelah sudah ada penghitungannya, pada Februari 2018 penegakan hukumnya akan dimulai melalui Kepolisian," ujar Dirjen Budi.
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.
Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, dijelaskan Dirjen Budi, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik.
"Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," tegas Dirjen Budi.
Lebih lanjut Dirjen Budi menyatakan bahwa pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian.
"Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya.
Usia Kendaraan
Terkait usia kendaraan, Dirjen Budi menegaskan, untuk angkutan busa wisata maksimum 10 tahun dan angkutan antarkota dan antararprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun.
"Pembatasan usia seperti bus pariwisata atau tidak dalam trayek ini untuk keselamatan transportasi dan peningkatan pelayanan kepada para wisatawan baik domestik maupun mancanegara," ungkap Dirjen Budi.
Diakuinya bahwa dari pihak Organda masih meminta tambahan usia menjadi 15 tahun untuk angkutan pariwisata, namun masih dipertimbangkan belum diputuskan.
Sementara bagi bus pariwisata yang sudah memasuki batas usia 10 tahun, maka kata Dirjen Budi dapat memanfatkan busnya untuk angkutan karyawan atau AKAP dan AKDP.
"Selanjutnya untuk armada pariwisatanya diremajakan kembali dengan penyediaan bus baru," kata dia. (Syam S)