Pemerintah Bantu Rakyat Kecil dan UMKM Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
Rabu, 01 April 2020, 17:19 WIBBisnisNews.id -- Presiden Jokowi kemnali menegaskan komitmen untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang terdampak vitus corona (covid-19). Dari total dana Rp400 triliun lebih, termasuk alokasi dana untuk rakyat kecil.
Dalam pernyataan Presiden Jokowi usai Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Selasa (31/3/2020) petang. Pemerintah memberikat bantuan untuk rakyat miskin, serta beragam insentif untuk UMKM dengan nilai pinjaman sampai Rp10 miliar.
Berikut beberapa point penting terkait program prorakyat kecil.
1. PKH (Program Keluarga Harapan). Dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran manfaat akan dinaikkan 25%. Misalnya ibu hamil dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta, disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020
2. Kartu Sembako
Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan.
3. Kartu Prakerja
Anggaran prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaat Rp650 ribu-Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
4. Tarif Listrik
Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan: April, Mei, Juni 2020. Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% untuk April, Mei, Juni 2020.
5. Antisipasi kebutuhan pokok
Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik
6. Keringanan pembayaran kredit
Bagi para pekerja informal: Ojol, supir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah mengeluarkan aturan dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa datang ke bank atau leasing, cukup email atau komunikasi digital seperti WA.(helmi)