Pemerintah Bebaskan Pengenaan Pajak Sejumlah Jasa Komoditi Ekspor
Kamis, 04 April 2019, 10:35 WIBBisnisnews.id - Pemerintah menghapus (nol persen) pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah jenis komoditi ekspor, seperti tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.
Jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain, jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.
Jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
Selain itu juga tercatat pembebasan pajak untuk jasa konsultansi, termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen. (*/Jam)