Tangani Dampak COVID-19, HIPMI Sampaikan 4 Usulan Termasuk Insentif Pajak
Jumat, 20 Maret 2020, 07:10 WIBBisnisNews.id -- Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mendesak Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya pembatasan. Pemerintah juga perlu mengambil langkah strategis untuk mengamankan dampak covid-19 terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Air.
"Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam," ujar Mardani H. Maming, dalam keterangan tertulis yang diterima BisnisNews.id di Jakarta, Kamis (19/3/2020) petang.
Sebelumnya, WHO telah mengumumkan Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi. Wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120 ribu dan kematian telah melebihi 4.300.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu mengatakan, pemerintah memperhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus. Isu-isu tersebut antara lain terkait dengan (1) ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan.
(2) pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi; (3) disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya; serta 4) kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.
"Untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi yaitu stimulus fiskal," ucap pengusaha muda itu.
Empat Usulan HIPMI
Maming menjabarkan Stimulus Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19. Pertama, yaitu mengenai relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
"PPh DTP diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," ungkapnya.
Kedua, Maming melanjutkan, yaitu mengenai relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor," tuturnya.
Ketiga, yaitu relaksasi PPh Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.
"Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor. Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor," jelasnya.
Keempat, yaitu relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.
"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," tegas Mardani.(helmi)