Pemerintah dan BI Akan Batasi Transaksi Tunai Maksimal Rp 100 Juta
Rabu, 18 April 2018, 14:26 WIBBisnisnews,id - Mencegah terjadinya paktek pencucian uang, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) dengan nilai transaksi maksimal Rp 100 juta.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp25 juta.
Draft naskah RUU PTUK masih berpegang pada batas maksimal Rp100 juta untuk setiap transaksi, namun kata Erwin nilai itu masih didiskusikan oleh peerintah, BI dan lembaga penegak hukum dan kemungkinan masih bisa berubah saat pembahasan di DPR RI nanti.
Dengan regulasi yang baru itu, nantinya masyarakat yang ingin melakukan transaksi di atas besaran maksimum, wajib menggunakan sistem keuangan perbankan seperti transfer. Selain transaksi yang lebih cepat dan efisien, hal ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Rencana pembatasan nilai transaksi it sendri disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Selasa (17/4/2018). Dimana dalam RUU PTUK itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menusulkan nilai transaksi maksimal Rp 25 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan usulan batas maksimum transaksi tunai sebesar Rp25 juta itu agar dapat mempersempit ruang bagi pelaku tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi.
Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyatakan ada sejumlah alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp100 juta. Salah satunya karena banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap bernilai tinggi, kalau yang di bawah itu dianggap ritel.
Menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi tunai kerap menjadi modus pelaku pencucian uang untuk menyulitkan upaya pelacakan sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dengan pembatasan transaksi dalam bentuk tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. (Adhitio)