Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Tegas Soal Bisnis Dengan Drone
Selasa, 22 Oktober 2019, 14:18 WIBBisnisNews.id -- Direktur Teknik dan Operasi PT Angkasa Pura (AP) II Djoko Moerjatmodjo mengatakan, pihaknya mendukung trend dan pengembangan bisnis kargo udara dengan drone atau pesawat tanpa awak. Kemajuan iptek saat ini sangat memungkinkan pemanfaatan drone untuk hal-hal komersial, seperti bisnis kargo udara misalnya.
"Tapi, sebelumnya semua terjadi, Pemerintah sebagai regulator harus membuat aturan hukum yang tegas. Apa jenis drone yang akan dioperasikan, dimana wilayah udara yang bisa dilakukan, bagaimana pengawasan, frekuensi mana yang digunakan ? Apakah menggunakan airways yang ada atau bagaimana lagi," kata Djoko usai diskusi "Menata Drone di Ruang Udara Pertiwi" di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, kemajuan iptek khususnya drone adalah satu keniscayaan termasuk di Indonesia. Tapi, pengoperasin dan penggunaan drone di ruang udara Indonesia harrus diatur dan dikendalikan dengan jelas. "Masalah saftety dan security harus menjadi fokus utama Pemerintah. Semua harus disiapkan aturan hukumnya guna melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas," jelas Djoko.
AP II sebagai operator bandara hanya bisa mengatur dan melayani di wilayah bandara saja, Sedang di wilayah udara lain serta masyarakat umum menjadi kewenangan pihak lain. "Semua harus diatur dan kepentingan umum harus dilindungi oleh negara," kilah Djoko.
Menurut pejabat BUMN itu, sejauh ini pihak AP II juga belum mempunyai rencana bisnis serta langkah apapun terkait penggunaan drone untuk kepentingan bisnis ini harus tegas dan jelas.
Sejauh ini, AP II masih menanti aturan hukumnya ada dulu. Setelah itu, baru bisa menentukan langah termasuk rencana bisnisnya ke depan," papar Djoko saat dikonfirmasi BisnisNews.id.
Oleh karenanya, tambah putra Yogyakarta ini, aturan hukum harus jelas dulu. Kemudian perlu ada koordinasi dan komunikasi yang jelas antara pemangku kepentingan terkait bisnis drone nanti. "Pemanfaatan drone untuk tujuan bisnis harus jelas, dan dipastikan aman dan selamat," sebut Djoko.
Semua kepentingan termasuk tujuan kejahatan sekalipun harus diantsipasi terutama oleh Pemerintah sebagai regulator. "Jangan sampai drone nanti justru dimanfaatkan untuk hal lain yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan negara," terang Djoko.
Pengalaman "gangguan drone" di Bandara Soetta dan Ngurah Rai Bali bahkan kasus serangan teroris di Kilang Saudi Aramco harus diantisipasi sedini mungkin. Jangan sampai jatuh korban karena drone tidak diantisipasi dengan baik," tegas Djoko.(helmi)