Pemerintah Harus Tegur SHELL Dan TOTAL Soal Harga BBM Langgar Ketentuan PM ESDM
Sabtu, 25 Januari 2020, 05:32 WIBBisnisNews.id -- Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum atau SPBU asing seperti SPBU SHELL dan TOTAL, diduga telah menjual BBM dengan harga yang yang tidak sesuai dengan ketentutan Pemerintah/ Permen Menteri ESDM.
"Mereka diduga menjual BBM dengan nilai nominal melampui batas atas yang ditetapkan dalan keputusan menteri ESDM tersebut," kata pengamat energi Ferdinan Hutahaen di Jakarta.
Harga BBM tersebut lebih mahal termasuk dengan BBM di SPBU Pertamina. Pertanyaannya sekarang, mengapa SPBU Asing seperti Shell dan Total berani menjual harga diatas batas atas yang telah ditetapkan Pemerintah? "Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah? Atau ada kebijakan lain yang disembunyikan," tanya Ferdinan lagi.
Dikatakan, sebelumnya pada 1 Pebruari 2019, Menteri ESDM Ignatius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM No.19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harha Jual Eceran Bahan Bakar Umum Jenis Bensindan Solar.
"Keputusan Menteri ESDM ini intinya mengatur tentang Batasan Bawah dan Batasan Atas Harga Jual Eceran BBM Umum Non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen," jelas Ferdinand.
Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM ditengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha dilapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum.
"Bila kita melihat revisi formula harga BBM terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah, harga batas atas BBM Umum seperti RON 90, RON 92 dan RON 95 dan RON 98 yang dijual SHELL dan TOTAL diduga sudah melanggar ketentun dalam PM ESDM tersebut," aku Ferdinan.
Oleh karena itu, menurut Ferdinan, pihaknya mendesak Pemerintah yang mengawasi niaga BBM terhadap masyarakat agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU Asing tersebut.
"Mereka perlu menjelaskan mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah diatas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM," jelas Ferdinand.
Maalah selisih harga BBM (SPBU asing) ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri.
"Sekali lagi kita mendesak pihak Kementerian ESDM untuk menindak pelanggaran seperti ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepan," tegas Ferdinan.((nda/helmi)