Pemerintah Izinkan BTN Sebagai Gateway Repatriasi
Selasa, 09 Agustus 2016, 01:29 WIB
Bisnisnews.id-Kementerian keuangan akhirnya menyetujui dan mengeluatkan izin teradap PT Bank Dagang Negara, Tbk (BTN) sebagai gateway amnesti pajak atau penerima dana repatriasi amnesti pajak. Penujukan oleh pemerintah ini menjadi momen penting bagi Bank BTN dalam mendukung program pemerintah di bidang tax amnesty.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono, Senin (08/8) menjelaskan, dengan kepercayaan itu, perseroan menjadi lebih focus. " Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini," kata Maryono.
Seperti diketahui BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Menurut Maryono, BTN memiliki banyak instrumen yang sangat menarik yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak tersebut dibandingkan bank lain. Karena iu, pihaknya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil
" Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk program satu juta rumah," jelasnya.
Menurut Maryono, untuk penyaluran dana tax amnesty tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.
Berbagai
langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi
investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan
dananya di BTN.