Pemerintah Perkuat Layanan Bandara Perintis
Kamis, 01 Februari 2018, 14:46 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan dan evaluasi aturan yang ketat terhadap operasional penerbangan angkutan udara perintis
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, mengatakan, kegiatan angkutan udara perintis bertujuan untuk menyediakan jaringan pelayanan dan rute penerbangan di daerah terpencil dan tertinggal.
Bandara perintis ini merupakan amanatkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Perpres nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 79 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis Dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.
"Pelayanan penerbangan angkutan udara perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas daerah yang bersangkutan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut,” kata Dirjen Agus dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni pada acara Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis Tahun Anggaran 2018, yang diselenggarakan dari tanggal 31 Januari - 1 Februari 2018 di Bali.
Rapat tersebut membahas tentang evaluasi penyelenggaraan angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2017; Kesiapan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2018; serta Usulan Program Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2019 dan 2020.
Dihadiri oleh 24 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Angkutan Udara Perintis, Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Sarana Distribusi Logistik Kementerian Perdagangan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Terkait hal tersebut, Agus menyatakan para KPA/ Koordinator Wilayah harus kontinu dalam melakukan pengawasan operasional penerbangan perintis dan tegas menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kepada operator penerbangan, Agus juga menegaskan bahwa operator harus konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati secara berkesinambungan. (Adhitio)