Pemerintah Revisi Peraturan Kepemilikan Sektor Asing
Selasa, 20 Juni 2017, 17:42 WIBBisnisnews.id - Pemerintah sedang dalam proses merevisi peraturan kepemilikan dalam daftar sektor yang sebagian atau seluruhnya tertutup bagi orang asing, kata Menteri Perhubungan hari ini.
"Presiden sangat ingin investasi meningkat," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kepada wartawan.
Untuk sektor transportasi, pemerintah mempertimbangkan untuk meringankan peraturan tentang layanan operasi bandara, kata Sumadi. Aturan saat ini menetapkan batas maksimum kepemilikan asing sebesar 49 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan daftar investasi negatif yang disebut tahun lalu sebagai liberalisasi ekonomi "Big Bang".
Jokowi menandatangani keputusan presiden tahun lalu mengurangi pembatasan pada berbagai perusahaan termasuk bisnis pariwisata, perusahaan transportasi dan bioskop.
Pembatasan kepemilikan bisnis di sektor ritel dan jasa pelabuhan dikurangi, meskipun peraturan tersebut memperkenalkan kontrol yang lebih ketat terhadap menara telekomunikasi dan e-commerce.
Liberalisasi tersebut merupakan bagian dari strategi Presiden untuk memperluas sektor manufaktur dan pariwisata di Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor komoditas mentah.
Peraturan baru tersebut juga mengurangi kepemilikan asing untuk penanganan kargo maritim di pelabuhan, beberapa layanan bandara dan telekomunikasi tertentu, serta penyediaan internet, menjadi 67 persen dibandingkan batas sebelumnya 49 persen.
Selain perubahan yang telah diumumkan, peraturan baru tersebut memungkinkan orang asing untuk memiliki 67 persen department store dengan luas lantai penjualan 400 meter persegi menjadi 2.000 meter persegi, asalkan berada di mal, padahal sebelumnya mereka hanya bisa berinvestasi di department store dengan lantai penjualan lebih besar dari 2.000 meter persegi.
Seperti yang diumumkan pada bulan Februari 2016, bisnis restoran, industri film, penyimpanan, pengelolaan limbah dan sektor bahan baku farmasi termasuk di antara mereka yang sepenuhnya dibuka untuk kepemilikan asing.
Namun, peraturan baru tersebut menetapkan 49 persen kepemilikan asing atas bisnis e-commerce kecil, membatalkan pernyataan pemerintah sebelumnya mengatakan pihaknya akan membuka sektor tersebut 100 persen. Pemerintah juga melarang orang asing untuk memiliki bisnis di bidang jasa dan manajemen menara telekomunikasi. (marloft)