Pemerintah Segera Menerbitkan Regulasi Baru Tarif Taksi Online
Kamis, 08 November 2018, 23:53 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar.
“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kita sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Sekarang kita memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp.3.500 sampai Rp.6.500,” jelas Dirjen Budi, Rabu.
Dirjen Budi mengakui bahwa pihaknya masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini. “Kita harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada.
Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada dua aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif.
Batas bawah Rp.3.500 dan batas atas Rp.6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Dirjen Budi mengatakan juga bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.
Dirjen Budi juga berharap perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.
Tak hanya mengenai tarif, Dirjen Budi turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi.(Ismad)