Pemerintah Segera Terbitkan Pengaturan Balon Udara
Kamis, 29 Maret 2018, 14:31 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan kegiatan pelepasan balon udara oleh anggota masyarakat.
Peraturan itu diterbitkan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Karena setiap pesta tahunan lebaran selalu ada berita terganggunya penerbangan akibat banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) .
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, memgatakan, ruang lingkup pengaturan tersebut meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat.
Termasuk pengaturan batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara; peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara; pelaporan apabila balon udara terlepas; dan lokasi penambatan balon udara.
Draft peraturan itu kini tengah dilakukan rapat uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan. Seperti di Semarang dengan mengundang kepala dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta kepala dinas perhubungan beberapa kabupaten, beberapa GM bandar udara dan AirNav Indonesia serta masyarakat terkait.
"Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besar tetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut. Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah," tutur Agus, Kamis (29/3/2018) di Jakarta.
Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi dalam memperingati hari raya Idul Fitri (Lebaran), peringatan Kemerdekaan RI, hari jadi Kabupaten / Kota atau panen raya hasil pertanian.
Pada perayaan Lebaran tahun 2017 lalu ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot. Sebelumnya, pada tahun 2013 ada 3 laporan di bulan Agustus di mana posisi balon udara berada pada cruising level FL360-430.
Menurut catatan, tahun 2014 juga ada 6 laporan di bulan Juli – Agustus dimana posisi balon udara berada pada FL150 – F370. Pada tahun 2015 ada 4 laporan di bulan Juli, posisi balon udara berada pada _cruising level_ FL330-410. Pada tahun 2016 ada 1 laporan di bulan Juli dengan posisi balon udara berada pada FL180 dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari sayap pesawat.
Sejak tahun 2017 sebenarnya telah diadakan penertiban baik dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar. Pada tahun 2017 itu tercatat 78 laporan pada periode Lebaran. Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum namun terlihat belum jera.
Menurut Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat udara. Kalau balon itu masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa kehilangan gaya tarik kedepan ( thrust ), terbakar atau meledak. Kalau menyangkut di area sayap, ekor atau flight control ( elevator, rudder, aileron ), pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali. Kalau menutupi pitot tube / hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat. Sedangkan kalau balon sampai menutupi bagian depan pandangan pilot, maka pilot akan kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan.
Agus menyatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi operasional dengan menerbitkan Notam sebagai peringatan bagi pilot.
Di samping itu, Pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan mitigasi pada masyarakat. Di antaranya dengan menerbitkan Surat Pembatasan dan himbauan; Sosialisasi dan forum diskusi bahaya penerbangan balon udara. (Syam S)