Pemerintah Serahkan Blok Corridor Pada Konsorsium 3 Perusahaan, Ini Alasannya
Selasa, 30 Juli 2019, 06:43 WIBBisnisnews.id -- Plt Dirjen Migas, Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, konsorsium perusahaan migas menyampaikan proposal pengelolaan Blok Corridor, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kepada Pemerintah dengan besaran signature bonus dan komitmen kerja pasti. Menurut Pemerintah, inilah opsi terbaik untuk bangsa dan negara, dibandingkan dengan penawaran dari para kontraktor lainnya.
"Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan pengelolaan Blok Corridor kepada mereka dengan skema gross split," kata Djoko di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan memberikan pengelolaan blok tersebut kepada ketiga Kontraktor lama untuk bersama-sama menjadi pengelola Blok Corridor usai kontrak berakhir pada tahun 2023 berdasarkan proposal bersama yang diajukan ketiga kontraktor tersebut kepada Pemerintah.
"Kontraktor eksisting adalah ConnocoPhillips, Repsol dan Pertamina, menjelang habisnya kontrak ini peraturannya untuk memperpanjang kontrak itu sendiri-sendiri boleh, mengajukan, gabungan juga boleh, gabungan tiga, gabungan dua juga boleh dan mereka mengajukan sendiri-sendiri juga gabungan dan terakhir mereka sepakat gabungan untuk bersama mengelola Blok Corridor," ujar Djoko.
Sementara, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, Pemerintah sangat menaruh perhatian dengan keberlanjutan lifting dan proses transisi yang berjalan dengan baik. Kedua hal ini penting dalam menentukan pola keberlangsungan Blok Corridor ini.
"Mengingat untuk mempertahankan produksi dan lifting kedepan supaya tetap terjaga dengan optimum maka konsorsium ini yang dipilih. Namun demikian, Pemerintah juga sangat memberi perhatian kepada Pertamina yang pertama dari sisi share saja naik tiga kali lipat dari sebelumnya 10% menjadi 30%, kemudian juga dari sisi operator, dengan memperhatikan proses transisi yang sebaik-baiknya maka nantinya tiga tahun sesudah masa perpanjangan maka Pertamina bisa menjadi pelaksana proses transisi untuk bisa mengambil alih sebagai operator," jelas Dwi.
"Intervensi Pemerintah dalam keputusan ini sangat penting untuk kepentingan negara, melihat keberlangsungan pengoptimalan lifting migas nasional dan proses transisi ini, karena hal ini maka tidak bisa dilepaskan ke perusahaan begitu saja. Proses transisi itu penting, proses transisi harus dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah juga tetap memberi perhatian yang cukup baik kepada kekuatan Pertamina," tutup Dwi.(helmi)