Pemerintah Sesuaikan Biaya Jasa Navigasi Penerbangan
Jumat, 20 Juli 2018, 14:56 WIBBisnisnews.id - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) secara bertahap mulai 23 Juni 2018 hingga 1 Januari 2019, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 tahun 2018 yang didasarkan pada usulan dan masukan stakeholder.
Penyesuaian biaya PJNP yang berlaku pada 23 Juni 2018 untuk route domestik naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000,- per route unit. Kemudian pada 21 September 2018 naik menjadi Rp 5.000. Selanjutnya 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000 dan 1 Januari 2019 disesuaikan kembali menjadi Rp 7.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan penyesuaian tarif PJNP ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu 0.65 Dolar AS (enam puluh lima sen dollar) atau sekitar Rp 9.000,- dengan nilai kurs dollar sebesar Rp 13.850.
Penyesuaian tersebut, tuturnya, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap mengacu kepada ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.
Namun untuk keberlangsungan pelayanan navigasi penerbangan tersebut perlu biaya operasional dan investasi yang harus didukung oleh stakeholder penerbangan yang lain.
Hal ini mengingat AirNav merupakan entitas yang tidak boleh mengambil keuntungan dari usahanya.
Sektor navigasi penerbangan nasional yang saat ini diselenggarakan oleh AirNav Indonesia sudah berjalan dengan sangat baik. Untuk itu performansi keselamatan penerbangan perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga program Pemerintah bisa berjalan dengan lancar.
“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,”tutur Dirjen Agus saat melakukan sosialisasj KP 853 di Jakarta.
Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan instansi terkait saat ini tengah berupaya meningkatkan konektivitas melalui pembangunan dan pengembangan bandar udara serta meningkatkan keselamatan penerbangan melalui pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sub sektor navigasi penerbangan juga berkomitmen untuk turut berperan dalam mendukung program tersebut.
Menurutnya, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan dari pengguna jasa yang dilakukan secara bertahap, melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.
Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).
Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan suatu Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan. Agus meminta agar masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan Perum LPPNPI selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan di antaranya adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).
Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru. (Syam S)