Pemerintah Tetap Akui Carmelita Sebagai Ketum INSA
Kamis, 21 Juli 2016, 20:01 WIB
Bisnisnews.id - Menyusul surat Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Nomor HK.008/1/15/OTPK-16 tertanggal 20 Juli 2016 yang mengakui adanya dua organisasi INSA dengan mengacu pada dua SK MenKumHam dari satu organisasi yang sama dinilai sebagai hak Kemenhub.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto, Kamis siang 21 Juli 2016 menyatakan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu tidak akan mempengaruhi kegiatan INSA dan sebagai Ketua Umum INSA. Carmelita menegaskan dirinya tetap menjadi Ketua Umum yang sah sesuai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.
Adapun nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dengan sebutan dalam bahasa Inggris Indonesian National Shipowners Association (INSA) sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.
Jadi, katanya, nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Sementara itu, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst dan hingga kini banding perkara masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Carmelita pun memastikan roda organisasi INSA tetap berjalan seperti biasa dan mengimbau kepada seluruh anggota INSA baik di pusat maupun di daerah agar tidak terpengaruh atas informasi dualisme organisasi INSA.
"Kami memastikan roda organisasi berjalan seperti biasa dan diimbau agar anggota tetap solid demi kemajuan industri pelayaran nasional,"jelasnya.