Pemerintah-DPR Sudah Sepakati Kuota BBM dan LPG Subsidi Tahun 2020
Jumat, 30 Agustus 2019, 17:28 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah dan DPR sudah menyekapati sejumlah asumsi makro ekonomi, khususnya kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020. Keseakatan juga sudah dcapai untuk kuota BBM subsidi jenis solar tahun 2020 mendatang.
Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN 2020 yang sudah diputuskan hari ini akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian di tetapkan menjadi Undang-Undang APBN pada sidang paripurna DPR RI.
"Besaran volume Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg naik menjadi 7.5 Juta Metrik Ton (MT) untuk Rancangan APBN 2020 mendatang. Selain besaran LPG 3 Kg, disepakati pula usulan untuk Indonesian crude price (ICP), lifting migas, cost recovery, subsidi solar dan besaran subsidi listrik," seperti dilansir laman esdm.com di Jakarta.
Disepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM dalam RAPBN 2020, untuk ICP antara USD 58 - USD 63 per barel, lifting minyak bumi 755 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.191 juta barel oil per hari, volume LPG 3 kg sebesar 7,5 Juta MTon. Sementara, subsidi BBM terbatas minyak solar (GasOil 48) Rp1.500 per liter dan subsidi listrik Rp62,21 triliun. Untuk besaran cost recovery ditetapkan antara Rp8 hingga 10 triliun.
Subsidi LPG 3 Kg yang dinaikkan menjadi 7,5 juta MTon merupakan upaya Pemerintah meningkatkan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Peningkatan besaran subsidi LPG ini juga dilakukan karena saat ini kecenderungan harga impor LPG terus menurun hingga setengah dari harga tahun sebelumnya.
"Di dalam hasil Raker 20 Juni 2019 diputuskan sebesar 7 Juta MTon, begitu juga didalam RAPBN 2020, 7 Juta MTon. Kalau memang dibutuhkan 7.5 juta ditulis 7.5 MTon, tidak ada masalah sebenarnya ini,"
Namun kalau kita lihat realisasi subsidi LPG itu tahun ini masih rendah sekali karena harga Saudi Aramco (sumber impor LPG) itu turun terus, turunnya itu tidak main-main hingga mencapai separuh harganya jika dibandingkan antara tahun ini dengan tahun 2018. Misalnya Bapak tanya kami kalau mau ditambah menjadi 7,5 juta MTon ya silahkan," tandas Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sementara , pengamat energi dari Puskepi Sofyano Zakaria menyambut posotif kesepakatan Pemerintah dan DPR mengenasi ausmsi makro ekonomi dalam RAPBN 2020 itu. "Kuota LPG dan BBM subsidi khususnya solar sudah ditentukan. Porsi subsidi solar juga terus dikurangi," katanya menjawab BisnisNews.id di Jakarta.
Namun Direktur Puskepi itu justru mempertanyakan, kapan Pemerintah berani mencabut subsidi BBM jenis solar ? Subsidi hars diawasi dengan ketat, agar tidak jatuh ke pihak yang tidak benar.
"Selama ini, diduga banyak penyelewengan BBM subsidi atau jatuh ke pihak yang tidak berhak. Tugas Pemerintah untuk mengawasi dan memastikan barang subsidi (LPG dan BBM serta listrik) dinikmati orang yang berhak menerima," tegas Sofyano.(helmi)