Pemilik Kapal Nelayan Kepulauan Seribu Dapat Buku Kecil Gratis, Ini Syaratnya
Jumat, 22 November 2024, 11:23 WIBBISNISNEWS.id - Pemilik kapal nelayan di Kepulauan Seribu mendapatkan buku E-Pae Kecil gratis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Caranya mudah, para pemilik kapal nelayan yang terdata jumlahnya sekitar 64 kapal nelayan, datang ke Gerai E-Pas Kecil di Pulau Pari yang dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu selama dua hari yang di mulai pada tanggal 21 -=22 November 2024.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt. Benny Berkiah Pandelaki mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah dalam proses pembuatan E-Pas Kecil secara gratis bagi pemilik kapal nelayan dengan kapal berukuran kurang dari GT 7 .
Capt. Benny menjelaskan, E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal berukuran kurang dari GT 7 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.UM.006/5/17/DK/2022 perihal Gerai Pas Kecil.
"Selain itu, E-Pas Kecil juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," tambahnya.
Saat ini, Kantor KSOP Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien cepat, mudah, transparan, dan terjangkau memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal kurang dari GT 7 berupa penerbitan pas kecil.
"Dengan dibukanya Gerai E-Pas Kecil gratis ini, saya menghimbau kepada para pemilik kapal khususnya nelayan dan pelaku usaha jasa pelayaran agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu menurunkan sebanyak dua orang Ahli Ukur Kapal (AUK) yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta empat orang AUK dan dua orang Marine Inspector (MI) yang berasal dari KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu dengan diketuai oleh Erikson Sudirman Hutasoit, Koordinator Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHAK) KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu. (Syam!)