Pemprov DKI Jakarta Tata PKL Jl. Sudirman-Thamrin Dengan Sistem Zonasi
Minggu, 10 November 2019, 09:44 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 3 November 2019 melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Area HBKB, dengan melakukan pembagian zonasi di Jl. Sudirman-Thamrin Jakarta.
Seperti diketahui, suasana pagi ini Minggu (10/11/2019) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jl. Sudirman-Thamrin berjalan aman, tertib dan lancar.
Pembagian (zonasi) PKL-nya adalah sebagai berikut:
1. Zona Merah, dilarang berdagang di badan jalan dan trotoar mulai dari simpang Sarinah sampai dengan Menara BNI.
2. Zona kuning, boleh berdagang di atas trotoar; di Jl. MH Thamrin mulai simpang Patung Kuda sd Simpang Sarinah, dan di Jl. Sudirman mulai dari Wisma BNI sd Bundaran Senayan.
3. Zona Hijau, pedagang boleh berjalan di area jalan akses disekitar zona Merah; Jl. Karet Pasar Baru, Jl. Galunggung, Jl. Blora, Jl. Purworejo, Jl. Sumenep, jl. Pamekasan, Jl. Teluk Betung, Jl. Kebon Kacang dan Jl. Sunda.
Dengan penataan ini, maka semakin banyak;
1. Ruang yang dimanfaatkan oleh publik untuk bersepeda, olah raga dan seni budaya,
2. Area yang dimanfaatkan oleh pedagang.
"Mari kita jadikan kota Jakarta yang ramah untuk semua," ajak Kadishub DKI Jakarta @Syafrin Liputo.
Lebih lanjut dikatakan, Pemprov DKI Jakarta khususnya Dishubtrans tidak melarang orang berdagang dan mencari rezeki. Tapi mereka harus ditata dan diatur agar keberaannya tidak mengganggu kepentingan masyarakat khususnya pengguna jalan lainnya.
"Silahkan berdagang. Tapi tolong jadilah pedagang yang baik dan taat aturan. Mari kita jadikan Jakarta sebagai kota yang baik dan ramah untuk semua," tegas Syafrin.(helmi)