Pemprov Sultra Dukung Penegakan Hukum Terkait ODOL di Jalan dan Pelabuhan Penyeberangan
Sabtu, 16 November 2019, 16:06 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong kesiapan penerapan Zona Keselamatan Transportasi Sultra. Langkah ini terlihat dari berbagai upaya penertiban mulai di ruas jalan raya maupun di pelabuhan penyeberangan.
Langkah itu diaplikasikan dalam bentuk pengawasan muatan lebih di pelabuhan penyeberangan Kendari bersama BPTD Wil.XVIII Sultra dan pihak terkait lainnya.
"Kita terus dorong, karena pengawasan dan penindakan tidak dilakukan maka pelanggaran terhadap muatan lebih, over dimensi, dan tata cara pemuatan akan terus terjadi. Pada akhirnya, merugikan kita semua," kata Pd. Walikota Bau-Bau, Hado Hasina di Kendari, Sultra, kemarin.
Baca Juga
Dia juga meminta Kepala BPTD Wlayah XVIII Benny Nurdin Yusuf untuk terus melakukan pengawasan di lapangan, terkait pelanggaran batas muatan baik di jakan raya atau di pelabuhan penyeberangan. "Soal muatan lebih (kata Pak Benny) kini ada timbangan portable. Siapa saja yang main-main dengan beban maximal lawan aturan, maka infrastruktur akan rusak dan yang menderita adalah masyarakat," kata Hado Hasina lagi.
Rakor Soal ODOL dan B3
Bertempat di kantor BPTD Sulawesi (Sultra), Hado Hasina memimpin koordinasi (rakor) rencana penertiban overrdimensiaon dan overloading (ODOL). Rakor di dihadiri oleh unsur terkait, Polri, Dishub, Pelindo IV, PT Pertamina, Balai Jalan, BPTD dan para pelaku usaha angkutan.
Dalam rapat tersebut, Hado menyatakan bahwa pelanggaran satu kendaraan muatan lebih (ODOL) sama dengan 8 kendaraan yang melanggar, dan otomatis akan mengurangi umur jalan dan berdamoak pada keruskan jalan.
"Saya ingatkan bahwa kalau satu kendaraan melebihi beban gandar lebih dari 8 ton, maka itu sama dengan 8 kendaraan yang melintas di jalan. Jadi kita harus segera menertibkan kendaraan kendaraan yang melanggar ODOL," papar Hado lagi.
Dalam Rakor tersebut juga membahas keberadaan kendaraan pengangkut petikemas, bahan brbahaya dan beracun (B3), dan barang umum yang kerap menyalahi tata cara pemuatan.
Selain itu, juga pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) pada bagian belakang warnah merah dan samping kiri kanan warna kuning pada bagian badan kendaraan dan tidak memasang segitiga angkutan barang pada saat memuat barang sampai menjulur kebelakang.
"Kita sering melihat, sehari hari mobil barang hanya memasang kantong plastik atau kain berwarna diujung barang yang dimuat. Padahal harus dipasang segitiga angkutan barang bukan segitiga hati hati pada saat kendaraan mogok. Padahal aturan ini sudah lama nerlaku," ujar Benny.
Sementara pembahasan kendaraan angkutan petikemas mendapat perhatian dari kalangan transporter, mengingat sebagain besar melakukan pengangkutan menggubakan truck deck (tronton).
"Kalau ini ditertibkan tentu menjadi beban juga kami. Seperti diketahui, kondisi di Sultra tidak sama di Jawa. Oleh karenanya, kami minta ada kebijakan khusus" pinta salah satu peserta rapat.(fdl/helmi)