Penangkapan Wartawan Senior di Manila Mendapat Kecaman Keras AICHR
Kamis, 14 Februari 2019, 08:48 WIBBisnisnews.id - Jurnalis senior Filipina Maria Ressa yang juga Pimpinan Redaksi situs berita yang kritis 'Rappler,' Maria Ressa ditangkap.di kantor pusatnya Manila, Rabu sore waktu setempat.
Resa dituduhan melakukan cyber-libel atau fitnah-siber terkait pemberitaan seorang pebisnis yang diduga memiliki koneksi dengan mantan hakim.
Ressa, mengatakan , penangkapannya ini adalah salah satu upaya pemerintah Rodrigo Duterte membungkam media. Fitnah-siber menjadi yang terbaru dari serangkaian tuduhan beragam yang ditujukan kepada jurnalis senior Filipina itu.
Namun penangkapan Ressa itu menuai banyak reaksi dan kecaman keras . Seperti kecaman Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) yang disampaika Yuyun Wahyuningrum Wakil Indonesia di organisasi itu.
Penangkapan.itu kata Yuyun tang dikutip dari AntaraNews bertentangan dengan Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN yang menjamin kebebasan bependapat dan berekspresi.
Pasal 23, lanjut berbunyi: Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut.
"Filipina adalah salah satu yang menandatangani Deklarasi HAM ASEAN. Saat itu, Presiden Filipina Benigno S. Aquino III menandatangani deklarasi tersebut," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Yuyun, penangkapan Maria Ressa melanggar komitmen yang disepakati sendiri oleh Filipina.
Ini adalah tuduhan yang dicari-cari terhadap Maria Ressa. Kasus ini dktarik kemeja hijau berdasarkan undang-undang kontroversial 'cyber-libel', yang mulai berlaku pada bulan September 2012, empat bulan setelah tulisan yang dipertanyakan tersebut terbit.
Para pejabat pertama kali menuntutnya pada tahun 2017, tetapi sempat ditolak NBI karena batasan satu tahun untuk menuntut kasus fitnah telah terlewati. Tetapi pada Maret 2018, NBI membuka kembali kasus itu.
Penangkapan dilakukan hanya dua bulan setelah Maria Ressa dilaporkan mengajukan jaminan bebas terkait dugaan pemalsuan pajak, yang dia katakan juga 'direkayasa'.
Jika dia dihukum hanya berdasarkan satu tuduhan penggelapan pajak, Maria Ressa dapat dikenakan hukuman penjara sampai 10 tahun. Sementara tuduhan 'cyber-libel' dapat menghukum seseorang sampai 12 tahun penjara.
Berbicara setelah penangkapannya, wartawan senior ini mengatakan dirinya 'terkejut bahwa hukum dilanggar sampai ke titik di mana dia tidak bisa lagi mengenalnya .
Rappler didirikan 2012 oleh Maria Ressa dan tiga wartawan lainnya. Media ini dikenal karena sikapnya yang kritis. Media ini juga satu dari beberapa organisasi pers di Filipina yang secara terbuka mengkritik Presiden Duterte, selalu mempertanyakan ketepatan pernyataannya dan mengecam kebijakannya.
Terutama sial kebijakan Duterte melawan narkoba, di mana polisi mengatakan sekitar 5.000 orang tewas dalam tiga tahun terakhir. Desember lalu, media ini juga melaporkan pengakuan Duterte bahwa dirinya melecehkan seksual seorang pembantu pembantu rumah tangga.
Duterte pun menegaskan laporan situs tersebut adalah 'berita palsu' dan melarang wartawan Rappler meliput kegiatan resminya. Tahun lalu, negara mencabut izin situs, tetapi Duterte menyangkal bahwa tuntutan terhadap Rappler dan Maria Ressa bermotif politik. (*/Jam)