Penegakkan Hukum Kendaraan ODOL di Jalan Tol Resmi Diberlakukan
Senin, 09 Maret 2020, 11:04 WIBBisnisNews.id -- Penegakkan hukum terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di jalan tol mulai Pelabuhan Tanjung Priok, Cawang-Jakarta-Cikampek sampai Bandung resmi mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/3/2020).
Pencanangan penegakkan pelangaran ODOL ini ditandai dengan penyematan ban lengan kepada petugas secara simbolis bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Edy Rahardian, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Kepala BPJT Pof. Danang Parikes, di GT Tanjung Priok I, Jakarta Utara.
Mulai hari ini, kendaraan ODOL tak bleh mlintas di Jalan tol mulai Tanjung Priok sampai Bandung. Jika ada pelanggaran, akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku dan sanksi hukum akan diberlakukan secara optimal.
Hadir pada acara tersebut sekaligus mendukung Korlantas Polri, BPJT, BPTJ, operator jalan tol CMNP, Jasa Marga dan lainnya. "Mulai hari ini, kita akan tindak tegas kendaraan ODOL. Mereka dilarang melintas di jalan tol dari Tanjung Priok-Cawang-Cikampek sampai Bandung dan sebaliknya," kata Dirjen Budi mantap.
Dengan penindakan bersama ini, Dirjen Budi berharap, kendaraan ODOL tak ada lagi di jalan tol. " Dan pada tahun 2023 mendatang, zero ODOL di Indonesia benar-benar bisa diwujudkan," jelas Dirjen Budi.
Polri Dukung Penegakkan ODOL
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dengan tegas menyamaikan, pihaknya mendukung dan akan meneggakkan hukum terkait pelanggaran ODOL di jalan tol serta jalan arteri nasional. "ODOL jelas berdampak negatif, mulai pelambatan laju kendaraan, pemicu kemacetan bahkan kecelakaan seperti tabrak belakang dan lainya," kata dia serius.
Menurutnya, pelanggaran ODOL itu bukan barang baru, dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ sudah diatur dengan jelas, sanksi dan ancaman terhadap pelanggaran ODOL. "Polri bersama PPNS Kemenhub sudah menyidik beberapa kasus ODOL mulai di Riau, Padang, Semarang dan lainnya," jelas pati Polri itu.
Irjen Istiono menambahkan, kini zaman sudah berubah. Jangan coba-coba melanggar ODOL karena aparat kami di lapangan siap menindak dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi denda bahkan kurungan satu tahun siap menanti Anda.
"Penegakan pelanggaran ODOL harus didukung dan dilakukan bersama. Karena dampaknya jelas, kerugian negara dan mengancam keselamatan transportasi,: tegas Kakorlantas Polri itu.(helmi)