Penerangan Jalan Umum Dan Potensi Hazard
Sabtu, 15 Februari 2020, 18:20 WIB
BisnisNews.id -- Aara Forum LLAJ yang diselenggarakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah tanggal 14 Pebruari 2020 dan diikuti para stakeholder terkait pada lingkungan Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten/kota berlangsung sukses. Sementara, beberapa isu mengemuka, termasuk penerangan jalan umum (PJU).
Pasalnya, PJU mempunyai andil besar sebagai penyebab kecelakaan jalan khususnya di jalan tikungan dan miskin rambu. Tugas kita bersama meningkatkan keselamatan di Jalan raya sekarang dan mendatang.
Ada satu pertanyaan menarik yang disampaikan kepada KNKT oleh Polres Kabupaten Purbalingga, Dishub Kabupaten Purbalingga serta Polres dan Dishub Kabupaten Pemalang terkait penerangan jalan umum pada ruas jalan Pemalang – Purbalingga. Ada beberapa issue diantaranya sebenarnya itu tanggung jawab siapa, anggaran siapa dan siapa yang bertugas memelihara dan merawatnya karena banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan karena minimnya penerangan.
Atas pertanyaan tersebut, KNKT memberikan jawaban pertama bahwa ketentuan pemasangan lampu PJU pada jalan antar kota bukan menjadi sesuatu yang wajib / harus. Diakui, bahwa pada jalan antar kota terdapat beberapa kondisi jalan yang sub standar seperti tikungan tajam, jurang dan lainnya.
Namun demikian, semua itu pada dasarnya sudah diatur ketentuan mengenai self explaining road (jalan yang bisa menjelaskan kepada pengguna jalan terkait adanya hazard / bahaya pada jalan tersebut).
Bentuk dari self explaining road itu diantaranya berupa rambu atau papan peringatan untuk memperingatkan adanya bahaya/hazard. Berikutnya adalah marka, paku jalan (road stud), tanda tikungan jalan (delineator), chevron atau reflektor untuk mengarahkan pengguna jalan mengikuti lajur lalu lintas yang aman agar tidak terpapar resiko pada jalan di maksud.
Kedua, kalau kita gunakan pendekatan FMEA (Failure Modes and Effect Analysis) kita dapat menyusun sebuah matriks tentang peluang error dari sebuah lampu PJU seperti kekurangan/putus catu daya karena masalah teknis, bohlam yang putus karena masa pakai atau terjadi short circuit dan ada beberapa potensi resiko lainnya terkait tidak berfungsinya lampu penerangan jalan umum (PJU).
Artinya bahwa peluang malfunction dari sebuah lampu PJU cukup tinggi, sementara fungsinya dibutuhkan setiap saat. Bagaimana mekanisme pendeteksian adanya malfunction tersebut, penggantian/perbaikannya dsb. Cukup rumit dan menimbulkan resiko besar.
Oleh sebab itu dengan pertimbangan diatas, maka jalan-jalan yang memiliki geometrik tertentu yang mengandung hazard cukup dengan menggunakan perlengkapan jalan yang dapat menyala secara otomatis saat kena sorot lampu kendaraan. Jadi tidak perlu catu daya dan tidak ada peluang malfunction sehingga kehandalannya bisa dipertahankan untuk memberi informasi tentang keadaan jalan tersebut.
Penulis ambil contoh kasus bus PO Handoyo yang masuk jurang di Belik pada tahun 2016. Pada tikungan tajam tersebut, hanya terdapat lampu PJU yang berjumlah sekitar 7 titik dan kesemuanya mati pada saat kejadian. Saat melewati tikungan, pengemudi yang baru pertama kali melalui jalur Belik tidak menyadari adanya tikungan tajam sehingga akhirnya masuk jurang.
Oleh sebab itu, rekomendasi KNKT saat itu adalah pemasangan reflector pada pagar pengaman jalan dan paku jalan (road stud) pada marka tengah yang bisa memberikan “image” adanya sebuah tikungan tajam di depan sehingga pengemudi dapat melakukan tindakan antisipatif.
*Ahmad Wildan, ATD, MT akadrmisi dan invsatigator senior KNKT/nda