Penerapan Penuh Peraturan Angkutan Sewa Khusus Masih Setengah Hati
Jumat, 14 Juni 2019, 08:51 WIBBisnisnews.id – Setelah enam bulan masa peralihan, peraturan angkutan sewa khusus nomor PM 118/2018 akan diberlakukan penuh per 18 Juni 2019, namun penegakan hukumnya masih setengah hati.
Ditektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi tetap meminta pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan edukasi.
Penegasan soal edukasi itu kata Dirjen Budi telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan stakeholder terkait. Alasanya, masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan, seperti yang sebelumnya disebutkan.
Dirjen Budi menuturkan, rapat koordinasi yang digelar pada 13 Juni 2019 itu sangat terkait dengan teknis penerapan aturannya. Terutama menyangkut tarif, suspend dan perizinan.
“Setelah enam bulan masa peralihan PM 118/2018 ini, soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” jelas Dirjen Budi.
Karena, isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan, keamanan pengemudi dan penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi serta soal suspend.
Dalam Rapat Koordinasi itu, Dirjen Budi juga mengakui banyaknya keluhan termasuk perizinan. Terutama mitra UMKM, dimana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diakuinya cukup besar sekitar Rp.5 juta.
"Namun sudah kami usulkan bagi Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan. Mudah-mudahan akan segera selesai,” harap Dirjen Budi tentang pengurusan PNBP ini.
Terkait soal perizinan, Dirjen Budi menjelaskan, bila mengacu kepada
PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, mama penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah kabupaten/kota namun masih dalam 1 Provinsi.
“Oleh karena itulah terkait masalah perijinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” ujar Dirjen Budi. (Syam S)