Penerapan Laik Laut Kapal, "UPT" Harus Yang Terdepan
Jumat, 14 Oktober 2016, 02:21 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Antonius Tonny Budiono menegaskan, Unit Penyelenggaraan Teknis (UPT) wajib mengimplementasikan penyelenggaraan kelaiklautan kapal lebih baik lagi pada seluruh pelabuhan non komersial.
" Kami telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.103/2/19/ DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal agar UPT-UPT dapat melaksanakannya dengan baik untuk mewujudkan dan memastikan keselamatan pelayaran di wilayahnya," kata Tonny, Kamis (13/10/2016) saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang berlangsung 12 - 13 Oktober 2016 di Jakarta.
Dikatakan, jumlah kapal berbendera Indonesia selalu bertambah dari waktu ke waktu sehingga teknis persyaratan kelaiklautan kapal tentunya mengalami perubahan seiiring bertambahnya waktu dan teknologi yang digunakan.
" Di IMO (International Maritime Organization) sendiri beberapa persyaratan kelaiklautan diubah sebagai hasil analisa terhadap suatu kecelakaan yang terjadi yang tentunya semua bertujuan untuk keselamatan," jelasnya.
Adapun Rakornis ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku administrator di bidang keselamatan pelayarn untuk menyiapkan SDM yang mumpuni di UPT-UPT dalam mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
" Direktur Jenderal Perhubungan Laut meminta kepada kita semua untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Yang sudah baik harus dapat ditingkatkan, lebih efisien dan efektif serta mempermudah stakeholder dalam melaksanakan kegiatannya dengan tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama," ujar Sugeng
Menurut Sugeng, Rakornis ini membahas lebih lanjut perubahan mendasar yang ada di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal dibandingkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PK.101/1/4/DJPL-13 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
" P ersyaratan klaiklautan kapal di Indonesia tidak terlepas dari dinamika perkembangan teknologi perkapalan serta peraturan Internasional yang dikeluarkan oleh IMO yang juga berubah. Untuk itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus dapat bergerak dinamis dengan melakukan penyesuaian peraturan yang ada dengan perkembangan kondisi geografis dan budaya Indonesia," ujar Sugeng.