Penerapan PSBB di Wilayah Bekasi, Jumlah Pelanggar di Jalan Tol Menurun
Sabtu, 18 April 2020, 09:39 WIBBisnisNews.id --Dalam rangka Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Pemerintah Bekasi melakukan pemeriksaan pada beberapa titik. Setidaknya ada tujuh lokasi check point Kota/Kab Bekasi berhubungan dengan Lalu Lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Mereka terpantau di Akses Keluar Pondok Gede Barat, Akses Keluar Bekasi Barat, Akses Keluar Bekasi Timur 1 dan 2, Akses Keluar Tambun, dan Akses Keluar Cikarang Timur.
"Pada lokasi _check point_ tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang," kata Widiyatmiko Nursejati General Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Transjawa Tollroad di Bekasi, Sabtu (18/4/2020).
Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/4/2020), sebagai contoh di lokasi _check point_ Akses Keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 48 kendaraan kecil, 7 Bus, dan 33 Truk.
Namun pada hari kedua pemeriksaan (16/4/2020), jumlah pelanggaran turun. Terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri dari 24 kendaraan kecil, 2 bus, dan 29 truk. Jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antar penumpang di kendaraan.
Jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB (17/04) juga mengalami penurunan. Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker dan 6 pelanggaran jarak aman penumpang.
Meski demikian, hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman.(hel/helmi)